BANDA ACEH, KOMPAS - Muzakir (30), tenaga kerja Indonesia ilegal asal Aceh, tewas di Malaysia setelah terjun ke laut saat berusaha lari dari kejaran polisi Malaysia. Jenazah korban dibawa pulang ke kampung halaman di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara itu, 12 TKI lain masih ditahan polisi setempat dan empat orang belum diketahui keberadaannya.
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, Senin (16/4/2018), di Banda Aceh, mengatakan, setelah bernegosiasi dengan pihak Malaysia, jenazah Muzakir dipulangkan. Jenazah korban tiba di rumah duka pada Minggu (15/4/2018) malam dan kini telah dimakamkan.
Menurut Alhudri, Muzakir dan 16 orang lain masuk ke Johor Bahru, Malaysia, secara ilegal. Mereka berangkat dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, 3 April 2018, dan masuk Johor Bahru pada 10 April 2018. Mereka naik perahu kayu bermesin ganda 140 dan 115 tenaga kuda serta singgah di Pulau Rupat, Riau.
Saat tiba di Malaysia, mereka dikejutkan dengan kedatangan aparat keamanan. Dalam keadaan panik, mereka lari, beberapa melompat ke laut. Muzakir tewas karena tidak bisa berenang.
Polisi Malaysia meneruskan informasi penangkapan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang kemudian menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Aceh.
Masih dicek
Dari 12 orang yang ditahan, kata Alhudri, satu orang warga Aceh. Sisanya belum diketahui dari provinsi mana. Namun, semuanya warga negara Indonesia. Dinas Sosial Aceh berkoordinasi dengan KJRI tengah mengecek alamat mereka.
TKI yang ditahan adalah Tengku Muhammad Nur (27), Ismail (25), Shah Rizal (23), Dody Tambuse (29), Agus Irwanda (20), Hamdani (22), Selamat (40), Andika (24), Indra Rusli (27), Wenda Saputra (24), Ramdhan (25), dan Edi Harianto (37).
Kasus ini juga ditangani Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Aceh. Pengantar Kerja Pertama BPT3TKI Aceh Fauziah Marhamah mengatakan, TKI ilegal yang masih ditahan berasal dari Aceh dan Sumatera Utara. Mereka ditahan dan akan menjalani sanksi hukum.
”Dalam kasus seperti ini tidak banyak yang bisa kita bantu karena mereka melanggar aturan keimigrasian Malaysia,” kata Fauziah. Dalam kasus serupa sebelumnya, para TKI dijatuhi hukuman penjara 3-4 bulan.
Menurut Fauziah, tidak sedikit TKI ilegal dari Aceh yang nekat masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Pihaknya baru mengetahui setelah TKI ditahan aparat keamanan Malaysia. Jumlah TKI yang melapor secara resmi ke BP3TKI Aceh hanya 90 orang, padahal TKI asal Aceh di Malaysia sekitar 100.000 orang. (AIN)