logo Kompas.id
NusantaraAda Pungli Sertifikat Tanah
Iklan

Ada Pungli Sertifikat Tanah

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vanqUAh02FrqOWMgEVzbfyH4ZwE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180411bah-sertifikat1-2.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menunjukkan sertifikat tanah milik mereka saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018). Dalam acara tersebut diserahkan sebanyak 5.750 sertifikat kepada warga di lima kabupaten yaitu Sidoarjo, Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

SIDOARJO, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyelidiki kasus pungutan liar yang dilakukan terhadap 651 pemohon sertifikat tanah dari Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan. Nilai pungutan berkisar Rp 500.000-Rp 1 juta per pemohon. Biaya ini di luar biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 150.000 per pemohon.

Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut unjuk rasa warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, di kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (18/4/2018). Pengunjuk rasa menduga terjadi penyimpangan dalam program sertifikasi tanah gratis atau yang dikenal dengan istilah pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000