KALIANDA, KOMPAS - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 28.750 benih lobster lewat jalan lintas timur Sumatera. Satu orang yang diduga pemilik ditangkap. Benih itu diduga hendak diselundupkan ke Vietnam lewat Jambi.
”Benih lobster dikirim dari Banten tujuan Jambi. Dugaan kami, lobster akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (18/4/2018).
Benih lobster diangkut menggunakan pikap Mitsubishi L300 yang dikemudikan RS, Senin (16/4/2018). Mobil itu dihentikan aparat di jalan lintas timur Sumatera, tepatnya di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam 142 kantong plastik, lalu dikemas dalam boks. Saat mobil digeledah, petugas menemukan 28.750 benih lobster.
Dari hasil penyelidikan, polisi membekuk Su (45), warga Kecamatan Tirtayasa, Kota Serang, Banten, yang diduga pemilik barang. Adapun RS mengaku tidak terlibat dalam penyelundupan lobster. Dia hanya diminta mengirim barang ke Jambi.
Pengiriman lobster ilegal karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Dalam aturan, hanya lobster seberat 200 gram atau lebih yang boleh dijual ke luar negeri. Nilai penjualan benih lobster ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.
Pada Selasa lalu, benih lobster itu dilepasliarkan di perairan Lampung, dekat Dermaga Bom, Kalianda. Lokasi itu dipilih karena sesuai dengan habitat lobster.
Dikumpulkan nelayan
Di Bandar Lampung, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Rusnanto mengatakan, kasus itu merupakan penyelundupan benih lobster pertama yang terungkap tahun 2018. Tahun lalu, sedikitnya ada lima kasus penyelundupan benih lobster diungkap. Selain melalui jalur darat dan laut, benih lobster juga diselundupkan melalui bandara.
Ke depan, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan penyelundupan, antara lain di pelabuhan dan bandara. Selain melibatkan personel internal, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung juga akan bekerja sama dengan Polres Lampung dan Polda Lampung.
Rusnanto menduga, benih lobster dibeli dari nelayan lokal yang mengumpulkan dari laut. Benih lalu diselundupkan dan dijual ke Vietnam Rp 150.000-Rp 200.000 per ekor. Selanjutnya, benih lobster dibudidayakan dan dibesarkan di luar negeri. Lobster lalu dijual ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, dengan harga lebih dari Rp 1.000.000 per ekor.
Maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri mengancam keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia. Hal itu dapat memperburuk perekonomian nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari lobster di laut. Selain itu, penyelundupan benih lobster ilegal dapat mengancam usaha ekspor lobster asal Indonesia. (VIO)