logo Kompas.id
NusantaraNakhoda dan ABK Jadi Tersangka
Iklan

Nakhoda dan ABK Jadi Tersangka

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h3TB6fvWy4kylPXr6KMh89TMGNk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64573101.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) beristirahat di Markas Komando Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Sekupang, Batam, Jumat (20/4/2018). Para TKI merupakan sebagian dari 101 TKI dan keluarga yang diselamatkan saat terombang-ambing di laut dalam perjalanan dari Johor, Malaysia, ke Batam, Kamis (19/4/2018).

BATAM, KOMPAS Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka, yakni nakhoda dan empat anak buah kapal, yang mengangkut 101 tenaga kerja Indonesia ilegal beserta keluarganya dari Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan karena kapal tidak dilengkapi dokumen apa pun.

Menurut Direktur Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Benyamin Sapta, di Sekupang, Batam, Jumat (20/4/2018), lima tersangka itu ialah nakhoda berinisial HT dan anak buah kapal (ABK) ART, MY, Z, dan YR. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pada Kamis malam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 219 Ayat 1 dan Pasal 232 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukuman bagi tersangka ialah 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 600 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000