SURABAYA, KOMPAS — Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, bergerak cepat menyelidiki kasus tewasnya tiga warga Surabaya yang diduga akibat menenggak minuman keras oplosan. Tiga orang diamankan pada Minggu (22/4/2018) malam, yakni KS (59), GS (47), dan S (54).
KS dan GS merupakan penjual miras yang sehari-hari berjualan di Pacar Kembang, sedangkan S merupakan produsen miras dari kedua penjual tersebut.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan, Senin di Markas Polrestabes Surabaya, mengatakan, penangkapan ketiga orang tersebut merupakan hasil keterangan dari tiga saksi yang turut serta melakukan pesta miras, yakni SN (50), WH (38), dan GD (53). ”Mereka adalah peserta pesta miras yang masih hidup,” katanya.
Sebelumnya tiga orang tewas dalam selang waktu kurang dari 12 jam setelah pesta miras oplosan, Sabtu tengah malam hingga Minggu dini hari, 21-22 April. Ketiganya adalah Totok (50), Samsul (38), dan Wahyudi (52). Mereka menenggak miras oplosan yang dicampur dengan bir.
Rudi menuturkan, miras oplosan itu dibuat dengan mencampurkan alkohol 95 persen yang diperoleh dari toko kimia. Alkohol tersebut dicampur dengan air putih sulingan, kemudian dikemas ke dalam botol kemasan berukuran 600 mililiter. ”S mengaku kepada pedagang di toko kimia bahwa alkoholnya digunakan untuk membuat makanan,” ucapnya.
Untuk satu botol miras, S menjual kepada pedagang pengecer seharga Rp 25.000 dan dijual oleh pengecer sebesar Rp 50.000 per botol.
Selain menangkap tiga penjual dan produsen miras oplosan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 274 botol miras oplosan siap jual, peralatan untuk mengoplos miras, dan tiga drum alkohol untuk membuat miras oplosan.