Sosialisasi Aturan dan Prosedur Keimigrasian untuk Kurangi TKI Ilegal
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggencarkan sosialisasi untuk meminimalkan keberadaan tenaga kerja Indonesia nonprosedural. Sejak moratorium pengiriman TKI diberlakukan, keberadaan TKI nonprosedural kian berkurang.
Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur Zakaria berharap, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mematuhi aturan dan prosedur yang benar. TKI yang berangkat secara nonprosedural akan membawa dampak serius bagi diri dan keluarganya.
”Karena itu, Dirjen Imigrasi berusaha terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai prosedur menjadi TKI, termasuk yang kami lakukan hari ini di Malang. Malang merupakan salah satu kantong TKI di Indonesia,” ujarnya di sela-sela acara Penanganan TKI Nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Malang, Jawa Timur, Senin (23/4/2018).
Menurut Zakaria, pemerintah sulit mendeteksi secara pasti jumlah TKI nonprosedural lantaran mereka tidak melapor. Terkadang, saat berangkat, mereka melalui prosedur yang benar, tetapi setelah berada di negara tujuan, mereka mengabaikan prosedur yang ada. Ia mencontohkan, seseorang berangkat ke Arab Saudi dengan visa ibadah, tetapi di sana mereka justru bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap calon tenaga kerja yang ingin berangkat ke luar negeri. Pengawasan yang dimaksud mulai dari saat mengajukan permohonan visa hingga ketika mereka masuk ke tempat pemeriksaan imigrasi.
”Kami biasa melakukan check on the spot mengenai kegiatannya, apakah sesuai peruntukannya. Ketika kami menemukan permasalahan keimigrasian, kami bisa melakukan penindakan administrasi keimigrasian atau pro justitia. Pro justitia untuk dikenakan kurungan atau pidana,” tuturnya.