MAKASSAR, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mempelajari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPU Makassar. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, 21 Maret, yang minta KPU Makassar mencoret pasangan calon M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dari Pilkada Makassar 2018.
Sebelum putusan PTTUN Makassar, gugatan serupa diajukan pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, tetapi dimenangi KPU Makassar. Ramdhan calon petahana.
”Kami akan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum kami, KPU Provinsi Sulsel, dan KPU RI untuk menyikapi dua putusan berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar,” ujar Rahma Saiyed, Komisioner KPU Makassar di Makassar, Senin (23/4/2018).
Rahma mengatakan, putusan MA final, tetapi putusan Panwaslu juga final dan mengikat. Lembaga itu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan pilkada.
Putusan MA Nomor 250.K/ TUN/Pilkada/2018 diumumkan, Senin. Isinya, menolak permohonan kasasi Ketua KPU Makassar. Putusan ini menguatkan putusan PTTUN Makassar yang memerintahkan KPU Makassar membatalkan putusan pencalonan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Wakil Ketua PTTUN Makassar Arifin Marpaung mengatakan, putusan MA bersifat final dan mengikat.
Konsekuensinya, pemilihan wali kota Makassar 2018 hanya akan diikuti satu pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi.
Sementara Ramdhan Pomanto menyatakan akan mempelajari putusan MA. ”Saat sidang di PTTUN, majelis hakim tidak mempertimbangkan soal putusan Panwaslu Kota Makassar yang menyatakan kami sah dan menolak gugatan penggugat. Bukankah kewenangan dalam pilkada ada pada KPU dan Panwaslu?” katanya.
Sengketa Pilkada Makassar bermula saat pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi menggugat KPU Makassar ke Panwaslu, Februari lalu. Mereka minta KPU membatalkan keputusan tentang pencalonan pasangan Ramdhan-Indira yang dinilai menggunakan kewenangan sebagai wali kota untuk kepentingan politik.
Tiga hal yang digugat, pengangkatan tenaga honorer, pembagian telepon Android ke ketua RT/RW se-Kota Makassar, serta penggunaan tagline ”Dua Kali Tambah Baik” oleh Pemkot Makassar. Namun, Panwaslu Makassar menolak gugatan itu.
Munafri-Rachmatika kemudian memasukkan gugatan ke PTTUN Makassar, yang dimenangi pasangan itu. (REN)