KUPANG, KOMPAS — Lima dari sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah telah memenuhi syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur. Empat lainnya belum memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tengara Timur (NTT) pun masih membuka kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar sampai dengan 27 Juli 2018.
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe, di Kupang, Selasa (24/4/2018), mengatakan, sejak jadwal pembukaan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibuka 22 April, sembilan bakal calon mendaftar di KPU.
”Tetapi, dari sembilan itu, hanya lima orang yang diterima. Mereka memiliki syarat dukungan yang dibutuhkan, yakni KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) dari 2.000 orang, tersebar di 11 kabupaten/kota. Kalau jumlah 2.000 itu sebarannya kurang dari 11 kabupaten/kota, tidak diterima,” tutur Luturmas.
Kelima bakal calon anggota DPD itu adalah Fransiskus Ramli, Angelinus Wake Kako, Lusia Adinda Dua Nurak, Abdullah Padang Ulumando, dan Fransiskus Salem. Lusia adalah istri Frans Lebu Raya, Gubernur NTT saat ini, sementara Fransiskus Salem adalah mantan Sekretaris Daerah NTT (2010-2017).
Empat berkas dikembalikan untuk dilengkapi, yakni Abraham Paul Liyanto (petahana), Martinus Siki, Flavianus Nestor Embun, dan Bernadus Yohanes Raldy Doy. Mereka masih bisa melengkapi syarat dukungan untuk mendaftar di KPU.
Sementara itu, komisioner KPU NTT, Muhammad Gasing, mengatakan, selain syarat dukungan yang diwajibkan undang-undang, setiap bakal calon anggota DPD juga harus membuka aplikasi khusus untuk mempermudah komunikasi antara KPU NTT dan bakal calon DPD. Aplikasi khusus ini harus bisa diakses konstituen.
Fransiskus Salem mengatakan, sejak purnatugas sebagai sekda pada 2017, dirinya telah menyiapkan diri, maju sebagai bakal calon anggota DPD. Salem merasa cukup dikenal di kalangan masyarakat NTT, terutama di daratan Timor. Meski demikian, ia harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat pada 2019.