Perekaman KTP Elektronik Dilakukan dari Rumah ke Rumah
Oleh
Regina Rukmorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Demi mempercepat dan memenuhi target perekaman KTP elektronik bagi warga yang memiliki hak pilih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berupaya melakukan upaya jemput bola dengan melakukan perekaman di desa-desa.
Setelah sebelumnya banyak melakukan perekaman untuk pemilih pemula yang berada di sekolah-sekolah, maka pada tahap berikutnya, kegiatan perekaman akan beralih difokuskan ke warga lanjut usia atau jompo.
Iwan Prasetyo, operator perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, mengatakan, berbeda dengan upaya perekaman sebelumnya yang banyak dilakukan di sekolah, kantor kecamatan, atau desa, maka perekaman KTP elektronik untuk warga lansia ini dimungkinkan harus menempuh metode berbeda.
”Karena kondisi fisiknya yang sudah renta, warga lansia atau jompo biasanya sudah kesulitan untuk bepergian dan keluar rumah. Menyikapi kondisi ini, maka, agar tetap bisa melakukan perekaman, solusi terakhir yang mungkin akan kami lakukan adalah dengan mendatangi dan melakukan perekaman KTP elektronik langsung di rumah warga lansia tersebut satu demi satu,” ujarnya, Selasa (24/4/2018).
Terkait dengan rencana perekaman bagi warga lansia tersebut, Iwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya mendata jumlah warga lansia dan jompo, serta memetakan lokasi rumah setiap warga.
Iwan mengatakan, berdasarkan data yang ada di KPU per 18 April 2018, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik terdata mencapai 22.094 orang.
Setelah disinkronkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, jumlah warga yang belum melakukan perekaman berkurang menjadi 14.837 orang. Namun, dalam perkembangannya, jumlah warga pemilih yang belum melakukan perekaman terdata 7.192 orang.
Iwan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya jemput bola hingga 25 Juni mendatang. Dengan upaya tersebut, diharapkan semua warga pemilih tidak akan kehilangan kesempatan untuk mempergunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Agus Istanto, mengatakan, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik cenderung terus turun.
”Kalau toh nantinya sudah melakukan perekaman, bisa tetap memilih dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan ke tempat pemungutan suara (TPS). Namun, di TPS, pemilih tersebut baru bisa memberikan suara setelah pukul 12.00, satu jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir,” katanya.