Produsen dan Pedagang Miras Jadi Tersangka
SURABAYA Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya tiga warga Tambaksari yang diduga akibat menenggak minuman keras oplosan. Mereka adalah Kusman (59) dan Gatot Subandridjo (47) yang menjadi penjual minuman keras serta Soedi (54), produsen minuman keras. Kepala Polres Kota Besar Komisaris Besar Rudi Setiawan, Senin (23/4/2018), di Surabaya mengatakan, penangkapan ketiga orang tersebut merujuk dari keterangan tiga saksi yang turut melakukan pesta minuman keras dengan ketiga korban pada Sabtu. Ketiga saksi itu adalah SN (50), WH (38), dan GD (53). ”Mereka adalah peserta pesta miras yang masih hidup,” katanya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, Satpol PP bersama polisi akan meningkatkan operasi di kantong-kantong peredaran minuman keras oplosan. Ia tidak ingin ada warga Surabaya yang tewas sia-sia karena minuman keras oplosan. (SYA/ODY)