logo Kompas.id
NusantaraUang Suap untuk Biaya Pilkada
Iklan

Uang Suap untuk Biaya Pilkada

Oleh
KRN/EGI/SEM
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hXCwtBzb9UO8eHKzLRUIc-ccmCE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64683598.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha Soeparno menjalani sidang putusan kasus suap jual-beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4/2018). Siti diganjar hukuman 5 tahun penjara berikut denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

SEMARANG, KOMPAS - Uang suap jual-beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal yang melibatkan Wali Kota nonaktif Siti Masitha Soeparno terkait dengan pencalonan dirinya dalam Pilkada 2018. Siti bersama mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung terbukti menggalang dana hingga sekitar Rp 7 miliar.

Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Semarang, Senin (23/4/2018). Siti diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Amir dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000