SEMARANG, KOMPAS - Uang suap jual-beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal yang melibatkan Wali Kota nonaktif Siti Masitha Soeparno terkait dengan pencalonan dirinya dalam Pilkada 2018. Siti bersama mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung terbukti menggalang dana hingga sekitar Rp 7 miliar.
Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Semarang, Senin (23/4/2018). Siti diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Amir dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Mereka menerima total uang suap Rp 7 miliar terkait dengan bongkar pasang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal. Sidang putusan Siti dan Amir berlangsung terpisah yang diketuai majelis hakim Antonius Widijantono serta hakim anggota Sulistijono dan Agoes Priyadi.
Menurut pertimbangan majelis hakim, uang suap yang langsung mengalir ke Siti sekitar Rp 500 juta. Sebagian besar uang suap masuk ke rekening bank milik Amir untuk dibelikan properti, kendaraan pribadi, dan membiayai pencalonan mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dalam Pilkada 2018.
Biaya pencalonan antara lain diserahkan kepada partai politik pengusung sebesar Rp 245 juta, makan bersama anggota fraksi dan pengambilan formulir pendaftaran Rp 100 juta, serta sosialisasi pasangan calon. Saat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Tegal, Selasa (29/8/2017), diperoleh barang bukti Rp 200 juta dari Posko Pemenangan Siti dan Amir.
Selain itu, KPK juga menetapkan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal Cahyo Supriyadi sebagai tersangka. Cahyo berperan sebagai penyuap Siti dan Amir untuk jasa pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar. Cahyo divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Daftar pemilih tetap
Sementara itu, calon gubernur Jawa Tengah nomor 2, Sudirman Said, mulai menganalisis kebijakan dan program yang berjalan di Jateng.
”Dengan menganalisis kebijakan lama yang sudah dilakukan petahana, barulah saya bisa melakukan perbaikan, membenahi yang salah, dan membuat kebijakan yang lebih baik lagi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara konser Rhoma Irama di Lapangan Butuh, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/4/2018).
Di Jawa Barat, meski daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 sudah ditetapkan pada Sabtu (21/4/2018), pihak Komisi Pemilihan Umum Jabar belum bisa menentukan jumlah logistik, khususnya untuk surat suara cadangan.
Pasalnya, DPT dari 27 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan itu ternyata belum semuanya valid. (KRN/EGI/SEM)