JAYAPURA, KOMPAS - Sekitar 500.000 warga Provinsi Papua terancam tidak dapat mencoblos dalam pemilihan gubernur dan pemilihan bupati di tujuh kabupaten karena belum masuk dalam daftar pemilih tetap. Mereka adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua, Anugrah Pata, di Jayapura, Selasa (24/4/2018). Anugrah mengatakan, fakta belum terakomodasinya pemilih potensial ini berdasarkan hasil pantauan tim Pengawas Pemilihan Umum di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua.
Penyebabnya antara lain waktu perekaman yang sangat singkat, kondisi geografis yang sulit dijangkau, dan anggaran yang dimiliki pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat sangat minim.
”Faktor-faktor inilah yang mengakibatkan aparat disdukcapil tak dapat melakukan perekaman KTP-el secara optimal. Seharusnya ada alternatif lain agar para pemilih potensial bisa memiliki hak untuk menentukan kepala daerahnya,” kata Anugrah.
Rekomendasi
Anugrah menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Papua agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi kembali data kependudukan 500.000 warga itu.
”Apabila hasil verifikasi pemilih potensial itu data kependudukannya valid, maka bisa mendapatkan surat keterangan untuk ikut pemilu,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua Frits Ramandey mengatakan, kemungkinan tidak terakomodasinya ratusan ribu warga Papua sebagai pemilih dalam pilkada adalah salah satu wujud pelanggaran HAM.
”Masalah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak warga negara untuk berpolitik dan menyalurkan hak politiknya,” kata Frits.
Sementara itu, KPU Provinsi Maluku meminta pemerintah daerah mempercepat perekaman hingga pencetakan KTP-el bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Diduga ribuan warga yang tinggal di sejumlah daerah terpencil belum melakukan perekaman karena terkendala akses.
Tanpa KTP-el, warga terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur Maluku pada 27 Juni mendatang. (FLO/FRN)