BANJARMASIN, KOMPAS - Mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih.
Amar putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang Selasa (24/4/2018). Majelis hakim diketuai Sihar Hamonangan Purba dengan anggota Afandi Widarijanto dan Dana Hanura.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Sihar.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Iwan, yaitu Andi Effendi, mantan Ketua Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Andi juga harus membayar uang pengganti Rp 25 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Andi disita atau dia dipidana penjara 3 bulan.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti aktif sebagai penggerak suap pemulusan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Mereka menggerakkan mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih untuk menyerahkan uang.
Setelah menerima uang sejumlah Rp 95 juta dari Trensis, mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Andi memberikan Rp 25 juta kepada Iwan, lalu membagikan uang itu kepada anggota pansus. Setiap anggota mendapatkan minimal Rp 500.000. Sisanya sebesar Rp 25 juta disimpan Andi di rekening pribadinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut keduanya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah.
Menanggapi putusan itu, Iwan dan Andi tidak mau berkomentar banyak. Jaksa KPK, Ali Fikri, juga menyatakan masih berpikir. Namun, Ali menilai, putusan majelis hakim sudah cukup adil. ”Uraian JPU dan fakta yang terungkap di persidangan sudah diakomodasi majelis hakim. Ini cukup adil,” ujarnya. (JUM)