MALANG, KOMPAS -Kepolisian Resor Malang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Satu kasus pembelian ganja lewat paket pos yang melibatkan narapidana, sedangkan kasus lain temuan kebun ganja di belakang rumah warga.
Polisi menemukan 37 pohon ganja di belakang rumah di Jalan Jaya Srani, Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang, Minggu (22/4/2018) pukul 03.00. Rumah itu ditempati HQ (25), seorang tukang sablon.
Temuan itu pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota atas DS (27) yang ditangkap sehari sebelumnya. Polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar, yakni AR (23), DH (24), dan HQ (25). ”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menanam ganja dan segera melapor kepada petugas jika ada tanaman ganja,” ujar Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri dalam siaran pers, Selasa (24/4). Belum diketahui asal bibit ganja, tetapi daun ganja dijual dalam bentuk kering.
Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota Ajun Komisaris Samsul mengatakan, ganja dijual Rp 1,4 juta per 100 gram.
Kamis (19/4), Polres Malang Kota menangkap DY, kurir dengan paket pos 4 kilogram daun ganja kering. Menurut pengakuan DY, ganja itu milik NC, narapidana narkoba yang menjalani sisa hukuman empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang. NC membeli ganja secara daring dari Aceh. ”Kami berkoordinasi dengan kepala LP untuk membantu memeriksa NC. Hasilnya, ditemukan ada komunikasi HP antara NC dan penjual ganja dari Aceh,” kata Asfuri.
Jumlah besar
Di Jakarta, polisi menggagalkan pengiriman 142,8 kilogram ganja yang akan dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, polisi mendapat informasi akan dilakukan pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, awal April.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap sopir truk, HT, di Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/4). Polisi menggeledah truk dan menemukan 150 bungkus ganja seberat 142,8 kilogram di bawah bak truk.
Menurut Argo, ganja berasal dari Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, yang dikendalikan ZL, tahanan Kejaksaan Negeri Lampung dalam kasus ganja.
Polisi melacak jaringan pengedar ganja hingga ke Karawang, Jawa Barat. Empat tersangka, yaitu NSN, JV, FS, dan DN, ditangkap di Jalan Tuparev, Karawang. Mereka adalah penerima kiriman ganja dan akan mengedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Di Batam, BNNP Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus peredaran narkoba sepanjang 18 April-21 April 2018. Menurut Kepala BNNP Kepulauan Riau Brigadir Jenderal (Pol) Richard Nainggolan, enam tersangka, yaitu RZ (29), FS (30), JP (35), BS (42), MH (36), dan AS (31), ditangkap. Sebanyak 12,2 kilogram sabu disita. (DIA/WAD/ZAK)