logo Kompas.id
NusantaraBangunan Ilegal di Obyek...
Iklan

Bangunan Ilegal di Obyek Wisata Lombok Utara Dibongkar

Oleh
khaerul anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U5glsUWRP4v4URiw3czMwUbWxpg=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FKLU1.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Tim penertiban garis sempadan pantai dari Pemkab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang mengangkat dan memindahkan "berugak" (balai-balai) yang berdiri di pinggir pantai obyek wisata, Gili Meno, Lombok Utara, NTB.

MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar bangunan ilegal di sejumlah obyek wisata daerah itu. Bangunan tersebut tanpa izin dan mengabaikan  ketentuan atau peraturan garis sempadan pantai.

Bangunan itu berupa hotel, restoran, vila, kafe dan juga bangunan pedagang kaki lima yang berada di obyek wisata Gilir Air, Gili Meno, dan Gili Terawangan.  Pembongkaran bangunan ilegal itu bertujuan menjaga keasrian dan membuka akses wisatawan menikmati keasrian pantai di tiga pulau kecil (gili) itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000