AMBON, KOMPAS — Hingga Kamis (26/4/2018) pukul 11.00 WIT, berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Maluku yang dinyatakan lengkap sebanyak 14 orang dari keseluruhan 32 orang. Pengunggahan data sempat terkendala lantaran sistem jaringan daring di KPU mengalami gangguan.
”Tadi malam mulai pukul 20.00 sampai pukul 00.00 sistem sempat mengalami gangguan sebanyak beberapa kali. Ini mungkin karena banyak yang upload data pada saat yang sama,” kata operator yang ditemui Kompas di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
Sementara itu, batas waktu penyerahan berkas, pengunggahan berkas, dan perbaikan akan berakhir pada pukul 23.59 WIT hari ini. Jika persyarakat tidak lengkap, mereka dinyatakan gugur. Syarat yang harus dipenuhi antara lain dukungan minimal 2.000 KTP yang tersebar di minimal enam kabupaten/kota di Maluku.
Mereka mengatakan, dari 32 orang yang mengambil user, baru 14 orang yang berkasnya dinyatakan lengkap. Empat orang harus melakukan perbaikan, sebagian sedang mengunggah persyaratan melalui sistem daring (online), sebagian belum menyerahkan berkas ke KPU. ”Ada dua orang yang sama sekali belum memasukkan apa-apa di dalam sistem,” ujar operator tersebut.
Saat ditanya apakah ada perpanjangan waktu, mereka menyatakan belum ada instruksi dari ketua atau komisioner KPU.
Komisioner KPU Maluku, La Alwi, saat ditemui, membenarkan terjadi gangguan pada sistem jaringan. ”Sempat ada gangguan, tapi sudah diperbaiki. Sekarang proses sudah berjalan lancar,” katanya. Hingga saat ini belum ada kebijakan perpanjangan.