MEDAN, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional menyita uang Rp 5,6 miliar, 3 rumah senilai Rp 1,5 miliar, deposito senilai Rp 2 miliar, dan 2 mobil hasil pencucian uang kejahatan narkotika di Medan, Sumatera Utara. Tiga pelaku diringkus, satu orang di antaranya adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
”Nilai aset hasil pencucian uang yang cukup besar ini menunjukkan mereka berperan sebagai bandar. Peredaran gelap narkoba ini juga melibatkan seorang narapidana LP Tanjung Gusta. Dari dalam selnya kami temukan buku bank, ATM, dan sertifikat deposito senilai Rp 2 miliar,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari, di Medan, Kamis (26/4/2018).
Uang Rp 5,6 miliar itu berada di dalam rekening atas nama Rosdiana. Sedangkan tiga rumah yang disita salah satunya berada di Kompleks Perumahan Dena Asri I Medan Marelan.
Arman mengatakan, BNN juga menemukan 25 gram sabu dan tiga butir ekstasi saat melakukan penggeledahan di LP Tanjung Gusta, Jumat (23/3). Namun, dalam kasus ini, pihaknya lebih fokus menyelidiki tindak pidana pencucian uang narkotika.
Narapidana LP Tanjung Gusta yang ditangkap adalah Susianto alias Boyek. Sementara dua tersangka lainnya adalah pasangan suami-istri Yudi Ardi Marta dan Nona Misa Fitri yang berperan sebagai pengatur keuangan.
Transaksi mencurigakan
Arman menyatakan, pengungkapan dugaan pencucian uang hasil kejahatan narkotika tersebut berawal dari penangkapan delapan pengedar narkotika yang salah seorang di antaranya adalah Aidil Putra Marpaung alias Memeng, narapidana LP Pematang Siantar, Sumut.
BNN lalu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi terkait dengan rekening Memeng. Petugas menemukan transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama kakak kandung Memeng bernama Rosdiana dan Nona M Fitri. ”Kami berhasil menangkap Nona dan suaminya, Yudi,” kata Arman. Rosdiana masih dicari.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Inspektur Jenderal Firman Santyabudi mengatakan, dalam kurun waktu 2012 hingga 2018 terdapat transaksi total Rp 65 miliar di rekening Rosdiana dan Nona M Fitri. ”Kami membantu untuk melacak aliran uang dari rekening para pengedar yang tertangkap,” katanya.
Sementara itu, oknum pegawai honorer Kejaksaan Negeri Banjarmasin ditangkap saat berupaya menyeludupkan paket narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Dari oknum yang bekerja sebagai sopir bus antar-jemput tahanan itu, polisi menyita satu paket sabu sebanyak 44,49 gram.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap oknum berinisial MR (51) itu berawal dari informasi yang diterima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dari warga. Petugas kemudian mendalami informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.(NSA/JUM)