MEDAN, KOMPAS - Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap tender pembangunan jembatan dan jalan. OK Arya juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar, sisa dari suap Rp 8,03 miliar yang belum dikembalikan.
Dalam kasus sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batubara Helman Herdady divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Pemilik showroom mobil di Medan, Sujendi Tarsono alias Ayen, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena menjadi perantara suap.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di depan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Wawan Yunarwanto.
OK Arya menerima suap dari pemenang lelang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Batubara dalam kurun waktu Maret 2016 hingga September 2017 melalui Ayen. OK Arya bersama Helman mengatur skenario proses lelang sejak awal perencanaan pembangunan jalan dan jembatan. OK Arya dan Helman ditangkap penyidik KPK di Kantor Bupati Batubara, September 2017.
Pengaturan pemenang lelang
”Terdakwa bertemu dengan Maringan Situmorang (penyedia jasa dan barang) di showroom Ada Jadi Mobil di Medan, Maret 2016. Mereka juga bertemu beberapa kali di kafe dan hotel di Medan. OK Arya minta komisi 10 persen untuk dirinya dan 2,5 persen untuk Helman dari sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Batubara tahun anggaran 2016 dan 2017,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Maringan Situmorang sekaligus diminta oleh OK Arya untuk mengoordinasi pengumpulan komisi proyek dari sejumlah kontraktor yang akan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Maringan pun mengumpulkan uang tersebut dan menyerahkan kepada OK Arya melalui Ayen.
Dalam putusan hakim dipaparkan, ada 10 proyek pengerjaan jembatan dan peningkatan jalan yang menjadi sasaran korupsi OK Arya dan para kontraktor. Selain oleh Maringan, proyek-proyek itu juga dikerjakan kontraktor lain, yakni Syaiful Azhar, Mangapul Butar-Butar, Sucipto alias Abun, dan Parlindungan Hutagalung. OK Arya meminta agar komisi untuk dia diberikan melalui Ayen. Sedangkan komisi untuk Helman diberikan langsung tanpa perantara.
Sebagai koordinator, Maringan diberi proyek lebih besar, misalnya pembangunan Jembatan Sei Magung dengan pagu anggaran Rp 12,3 miliar. Ia juga mendapat proyek pembangunan Jembatan Sentang dengan nilai Rp 32,6 miliar.
Setelah memberikan commitment fee kepada OK Arya, para kontraktor bertemu dengan Helman untuk membicarakan skenario proses lelang, April 2017, di sebuah hotel di Medan. Fee untuk OK Arya sebelumnya sudah diberikan melalui Ayen dalam bentuk cek dan tunai. Helman lalu mencatat nama-nama perusahaan milik kontraktor yang akan digunakan dalam proses lelang. Adapun perusahaan lain yang ikut dalam lelang itu hanya pendamping yang disertakan para kontraktor.
Menanggapi putusan tersebut, OK Arya menyatakan pikir- pikir. Helman menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (NSA)