logo Kompas.id
NusantaraBupati Batubara Divonis 5,5...
Iklan

Bupati Batubara Divonis 5,5 Tahun Penjara

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AtqTF8OzuXPZud3k2xkyfkuFuRc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F470137_getattachmentccf8fdc1-ac8a-4c72-a5fc-0c9bc31a5047461573.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) dan Alexander Marwata (kanan) menyaksikan penyidik membawa barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9/2017).

MEDAN, KOMPAS - Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap tender pembangunan jembatan dan jalan. OK Arya juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar, sisa dari suap Rp 8,03 miliar yang belum dikembalikan.

Dalam kasus sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batubara Helman Herdady divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Pemilik showroom mobil di Medan, Sujendi Tarsono alias Ayen, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena menjadi perantara suap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000