BALIKPAPAN, KOMPAS - Nakhoda kapal kargo batubara MV Ever Judger, yakni ZD (50), ditetapkan sebagai tersangka atas patahnya pipa minyak di dasar Teluk Balikpapan. Terjadi salah paham komunikasi yang fatal karena nakhoda keliru mengartikan instruksi persiapan lego jangkar dari kapal pandu.
Demikian diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Yustan Alpiani dalam jumpa pers, Kamis (26/4/2018). Menurut dia, perairan Teluk Balikpapan yang di dasarnya terhampar pipa minyak Pertamina termasuk zona merah (zona merah).
Kapal tidak boleh menurunkan jangkar di zona itu. Jika ada kapal hendak menurunkan (lego) jangkar di sekitar kawasan ini, akan diarahkan oleh kapal pandu. MV Ever Judger, kapal kargo bermuatan 74.808 metrik ton batubara yang berbendera Panama, juga dipandu.
”Ada miss communication antara kapal pandu dan nakhoda MV Ever Judger. Awalnya nakhoda ZD menanyakan apakah boleh menyiapkan jangkar. Dan, ini dijawab pihak kapal pandu, silakan menyiapkan jangkar 1 meter di atas permukaan air laut,” kata Yustan.
Percakapan itu dalam bahasa Inggris. Ini berarti jangkar disiapkan turun, tetapi belum diturunkan. Namun, nakhoda, dengan menggunakan bahasa Mandarin memerintahkan mualim 1 agar menurunkan jangkar 1 segel atau 27,5 meter. Mualim 1 kemudian menurunkan jangkar 1 segel.
Mualim 1 yang merasa jangkar kapal menyentuh dasar laut dan menyeret sesuatu menyampaikan itu kepada nakhoda. Mesin kapal kargo batubara itu pun dimatikan. Pihak kapal pandu yang mendapat laporan itu segera memerintahkan kapal untuk mengangkat jangkar.
Kapal lalu mundur, jangkar diangkat, dan kapal melanjutkan perjalanan, menuju tempat menurunkan jangkar. Saat merasa ada yang terseret di dasar laut, kapal yang semula lajunya 5,5 knot menjadi 1,1 knot. Namun, mereka belum tahu jangkar sudah mengenai pipa.
”Kapal ini besar, kapasitasnya besar. Dengan bobot seperti itu, bisa tak terasa kalau jangkar kiri kapal menarik pipa baja berdiameter 20 inci ini,” ujar Yustan seraya menyebutkan, MV Ever Judger baru pertama kali memasuki perairan Teluk Balikpapan.
Kerugian dihitung
Menteri ESDM Ignasius Jonan yang Kamis kemarin meninjau proyek kilang Pertamina di Balikpapan mengatakan, pihaknya menunggu hasil investigasi pihak-pihak terkait, seperti kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara PT Pertamina (Persero) tengah menghitung kerugian dan ongkos yang dikeluarkan untuk pembiayaan pemulihan lingkungan akibat tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan. Melalui tim kuasa hukum, Pertamina berencana menggugat pihak-pihak yang menyebabkan pipa transfer minyak mentah di Teluk Balikpapan putus.
Dalam keterangan pers oleh tim kuasa hukum Pertamina yang dipimpin Otto Hasibuan, Pertamina telah meminta bantuan pihak ketiga untuk menyelidiki penyebab putusnya pipa transfer minyak yang berdiameter 20 inci tersebut. Pipa yang terletak di kedalaman 22 meter itu terseret sampai sejauh 120 meter dari posisi semula.
”Pada waktu kejadian, di lokasi terdapat kapal MV Ever Judger. Kami siap mengajukan somasi kepada perusahaan tersebut,” kata Otto, Kamis (26/4/2018), di Jakarta. (PRA/APO)