CIREBON, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, dalam dua pekan terakhir berhasil menyita 1.265 botol minuman keras atau miras pabrikan, 2.875 liter tuak, dan 2.652 liter ciu di wilayah Cirebon. Penyitaan dilakukan untuk mencegah peredaran miras oplosan yang telah merenggut puluhan jiwa sebulan terakhir di Jabar.
Berbagai barang bukti tersebut dirilis Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Hermanto didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Ajun Komisaris Joni, Jumat (27/4/2018), di Cirebon. Ribuan botol miras itu didapatkan dalam operasi miras pada 11-26 April.
Kasus terbaru, polisi menggerebek gudang miras oplosan di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, Rabu (25/4/2018) malam. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Rian (19) dan Parsaoran (44), yang tertangkap tangan meracik miras.
”Selama dua pekan setelah kasus miras oplosan di Cicalengka, Bandung, kami berhasil menyelesaikan 13 kasus dengan 13 tersangka,” ujar Hermanto.
Mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Joni, hasil operasi tersebut menambah jumlah botol miras yang disita sejak Januari, yakni 6.242 botol miras, 752 liter tuak, dan 538 liter ciu. Dengan demikian, hingga kini, terdapat 7.507 botol miras, 3.627 liter tuak, dan 2.652 liter ciu.
”Kami mengajak masyarakat untuk memerangi miras. Selain akan berurusan dengan hukum, konsumsi miras juga akan membahayakan kesehatan dan nyawa seseorang,” ujar Hermanto.
Sebagai informasi, pada Maret 2016, empat remaja di Cirebon tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.