Sabu dan Pil Psikotropika Diselundupkan dalam Kardus Biskuit
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tim Bea Cukai Bandung di Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan sabu serta ribuan butir ekstasi dan happy five yang dimasukkan ke dalam kardus biskuit.
Barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Malaysia lewat dua paket pos, 23 April 2018.
Pada paket pertama berisi narkotika jenis sabu seberat 101 gram dan ekstasi yang merupakan psikotropika Golongan I sebanyak 100 butir. Paket kedua berisi pil happy five yang merupakan psikotropika Golongan IV sebanyak 1.000 butir.
”Hal ini dapat diketahui ketika petugas memeriksa paket yang datang luar negeri ini lewat mesin X-Ray, dan terlihat benda yang mencurigakan seperti yang biasa terlihat di mesin X-Ray bandar udara,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Saifullah Nasution saat mengekspos kasus ini di Bandung, Senin (30/4/2018).
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polretsabes) Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap tiga tersangka, yakni A, warga Kabupaten Karawang, serta L dan P, warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
”Tiga tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengedar,” ujar Irfan.
Irfan menjelaskan, dari dua paket tersebut dicantumkan alamat penerima di Karawang yang fiktif. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat ditangkap lebih dulu tersangka A.
”Dari A kemudian dikembangkan hingga dapat menangkap L dan P di kawasan Jembatan Lima, Jakarta Barat,” ucap Irfan.
Menurut Irfan, alamat tujuan fiktif yang dicantumkan pada paket itu sebenarnya tak jauh dari rumah A.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka hanya sebagai kurir. Adapun peredaran sabu dan pil psikotropika itu dikendalikan oleh S yang kini masih buron.
Kepala Sentral Pengolahan Pos Bandung Dodi Kusmayadi menjelaskan, dua paket yang diketahui berisi narkoba itu terlacak ketika diperiksa di hanggar bea cukai Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
”Seluruh paket dari luar negeri yang dikirim ke wilayah Jabar sebelum dikirim ke alamat tujuan akan diperiksa dulu di hanggar bea cukai di Bandung dan Cirebon dengan menggunakan mesin X-Ray,” kata Dodi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 59 Ayat 1 Huruf d UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.