MEDAN, KOMPAS — Empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Sumatera Utara gugur mengikuti kontestasi Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal. Bakal calon itu tidak punya kesempatan memperbaiki kekurangan syarat karena mendaftar pada hari terakhir.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, di Medan, Selasa (1/5/2018), mengatakan, syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara adalah mengumpulkan dukungan minimal 4.000 KTP. ”Keempat bakal calon itu tidak memenuhi syarat tersebut. Hanya 23 bakal calon yang lolos ke tahap verifikasi selanjutnya,” ujarnya.
Empat bakal calon yang tidak lolos tersebut adalah pengacara Razman Arif Nasution, Ikrimah Hamidy, TH Sinambela, dan Hakim Jefri Tua. Menurut Iskandar, jumlah fotokopi KTP yang disampaikan bakal calon anggota DPD RI tersebut tidak sampai 4.000 unit. ”Bukti dukungan fotokopi KTP tersebut juga tidak sesuai dengan data yang diunggah bakal calon ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu,” ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan, mereka memberikan kesempatan kepada bakal calon jika ingin menggugat keputusan KPU Sumut tersebut. Ia mengatakan, sebenarnya bakal calon DPD RI dapat melakukan perbaikan kekurangan jika mereka menyerahkan syarat dukungan sebelum hari terakhir masa penyerahan berkas.
Namun, keempat calon tersebut menyerahkannya pada hari terakhir sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk memperbaiki. Masa penyerahan berkas dukungan untuk calon DPD RI sebelumnya telah dilaksanakan pada 22-26 April lalu.
Secara keseluruhan, ada 27 bakal calon yang mendaftar di DPD Sumut. Sebanyak 23 orang di antaranya lolos di tahap awal.
KPU selanjutnya masih melakukan penelitian administrasi dan verifikasi hingga 10 Mei untuk memastikan tidak ada dukungan ganda dalam syarat dukungan tersebut. ”Jika ada satu kasus dukungan ganda, akan diberi sanksi dengan mengurangi 50 dukungan,” katanya.
Dari 23 bakal calon anggota DPD RI tersebut, tiga di antaranya petahana, yakni Parlindungan Purba, Dedy Iskandar Batubara, dan Darmayanti Lubis. Sementara, seorang petahana lainnya, Rizal Sirait, tidak mencalonkan lagi.
Sejumlah nama baru juga muncul dalam bursa pencalonan senator asal Sumut itu. Bekas Wali Kota Medan Abdillah, yang berhenti menjadi wali kota tahun 2008 karena terlibat korupsi, dan bekas Gubernur Sumut Syamsul Arifin, yang berhenti menjadi gubernur juga karena terlibat korupsi tahun 2011, ikut dalam pencalonan itu.
Selain itu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumut, Ali Yakub Matondang, dan mantan Ephorus Gereja HKBP, Pendeta WTP Simarmata, juga ikut bertarung untuk merebut empat kursi anggota DPD RI asal Sumut.