Upah Sektoral Belum Ditetapkan, Buruh di Batam Ancam Mogok
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengancam akan mogok kerja pada Jumat (4/5/2018) mendatang jika tuntutan upah minimum sektoral Kota Batam tidak segera ditetapkan Gubernur Kepri. Hal itu mereka sampaikan dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/5/2018).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Alfitoni, di sela-sela unjuk rasa, mengatakan, seharusnya penetapan UMS Kota Batam menjadi kado Hari Buruh Internasional atau ”May Day” bagi mereka. ”Pada pertemuan sebelumnya, pihak pemerintah provinsi menjanjikan Surat Keputusan UMS Kota Batam bisa ditetapkan hari ini. Sayangnya tidak. Sampai Senin malam kami berusaha mengejar gubernur yang kebetulan sedang di Batam, tetapi belum bisa ditemui,” kata Alfitoni.
Upah minimum sektoral adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral, baik di tingkat provinsi (UMSP) maupun kabupaten kota (UMSK). UMS merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja atau serikat buruh. Kesepakatan itu kemudian ditetapkan sebagai UMSP dan UMSK oleh gubenur.
Menurut Alfitoni, Pemerintah Kota Batam melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah mengusulkan sejumlah opsi terkait UMS. Meski demikian, belum ada yang disetujui. ”Jika gubernur memang mau merundingkan secara bipartit, harus dicarikan dengan siapa kami berunding. Hal itu diperlukan karena asosiasi perusahaan ada dua di Batam, sementara sektor usaha hampir seratus. Pengusaha sudah disurati berkali-kali, tetapi tidak juga mau membentuk asosiasi,” katanya.
Alfitoni khawatir, jika UMSK Batam tidak segera ditetapkan, akan menimbulkan gejolak berupa unjuk rasa yang lebih besar. ”Jika tak kunjung ditetapkan, Jumat besok kami berencana mogok kerja dan menggelar unjuk rasa di Graha Kepri (di Batam),” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat menemui perwakilan pekerja, mengatakan sudah menghubungi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. ”Gubernur mengatakan, ada masalah (terkait UMSK) dan para serikat pekerja harus paham itu. Jadi, saya mengusulkan agar gubernur mau bertemu dengan serikat pekerja. Disepakati, Kamis besok di sini (Kantor Wali Kota Batam),” kata Muhammad Rudi.
Unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang diikuti sekitar 1.000 orang itu dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Batam. Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berjalan lancar.
Tiga organisasi yang datang lebih awal, yaitu Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Kota Batam, Aliansi Serikat Buruh Indonesia, dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam, langsung membentuk barisan di depan panggung hiburan yang disediakan pihak kepolisian. Sebelum menyampaikan orasi, terlebih dahulu mereka menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”.
Sekitar satu jam kemudian, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tiba di lokasi. Mereka tidak berhenti di depan panggung hiburan, tetapi bergerak maju tepat di depan pintu gerbang kantor Wali Kota Batam. Di sana, para buruh bergiliran menyampaikan orasi sampai perwakilan mereka diminta menemui Wali Kota Batam.
”Selain menyampaikan tuntutan, kami juga ingin agar May Day tidak jadi perayaan yang menakutkan, tetapi momen untuk membangun solidaritas antarsesama pekerja di Kota Batam,” kata Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (SBSI) Batam Masmur Siahaan.