logo Kompas.id
NusantaraAda Pungutan Lain di Balik...
Iklan

Ada Pungutan Lain di Balik Uang Ketuk Palu

Oleh
irma tambunan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CO-v3y11FVFP9DqwsfbWR8M6PQo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180502ITAb.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar, M Juber (berpeci hitam), memberi kesaksian dalam sidang uang ketuk palu pengesahan dana APBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (2/5/2018). Dalam sidang, Juber menyebut adanya pungutan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per orang penerima uang ketuk palu untuk dialokasikan bagi fraksi. Pungutan itu sempat diprotes anggota dewan.

JAMBI, KOMPAS - Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber mengakui adanya pungutan liar lain di dalam praktik uang ketuk palu pengesahan dana APBD provinsi itu Tahun Anggaran 2018. Nilai yang dipungut mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per orang untuk diserahkan kepada ketua fraksi.

Pengakuan itu disampaikan Juber, anggota Fraksi Golkar, saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (2/5/2018). Sidang kasus uang ketuk palu tersebut atas terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000