CIREBON, KOMPAS - Setelah eksekusi bekas Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mulai mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah tersebut. Lebih dari setahun, Gotas menjadi buronan kejaksaan.
”Kami fokus mengeksekusi terpidana Gotas. Selanjutnya, kami pantau apakah ada bukti lain (yang melibatkan pihak lain). Jika ditemukan bukti-bukti lain, kami proses (hukum),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Irvan Efendi, Rabu (2/5/2018), di Cirebon.
Menurut Irvan, pihaknya tengah minta keterangan kepada Gotas terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, hasil pembicaraan belum dapat dibeberkan ke publik karena masih tahap penyelidikan. Sebelumnya, Senin lalu, pihaknya bersama tim Kejaksaan Agung menangkap Gotas di Dusun Babadan, Desa Depok, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan itu berselang lebih dari setahun sejak penetapan Gotas sebagai buron pada Februari 2017.
Gotas kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Cirebon. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/PID.SUS.2016 yang dikeluarkan akhir 2016, Gotas divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Gotas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2009-2012 di Cirebon dengan kerugian negara Rp 1,564 miliar. Saat itu, dia menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tertanggal 12 November 2015 yang memvonis bebas Gotas meski dituntut 9 tahun penjara. Saat itu, dua terdakwa lain, yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Irvan mengakui, eksekusi yang dilakukan kejaksaan cukup lama. Upaya menangkap Gotas telah dilakukan. Namun, Gotas kerap berpindah tempat di beberapa kota/kabupaten, yakni Cirebon, Pekalongan, dan Batang (Jateng).
Terkait upaya hukum yang akan ditempuh terpidana, Irvan mengatakan, pihaknya belum menerima kabar bahwa terpidana menunjuk kuasa hukum. ”Sampai sekarang, belum ada permintaan peninjauan kembali atas putusan MA itu,” ujar Irvan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mendorong kejaksaan mengusut keterlibatan pihak lain, baik yang ikut menyembunyikan terpidana maupun terlibat dalam kasus korupsi.
Jaga kondusivitas
Pelaksana Tugas Bupati Cirebon Selly A Gantina prihatin terkait kasus yang menimpa Gotas. ”Kami berharap Pak Gotas diberikan kekuatan dan kesehatan menghadapi ini semua. Tetapi, secara hukum, biarkan proses hukum berjalan,” ujar Selly.
Selly meminta semua pihak menjaga kondusivitas daerah dan menghargai proses hukum terhadap mantan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Cirebon tersebut. Apalagi, Kabupaten Cirebon memasuki pilkada tahun ini. Petahana Sunjaya Purwadisastra yang didukung PDI-P kembali maju menjadi calon bupati Cirebon. Sunjaya merupakan pasangan Gotas saat menjabat bupati dan wakil bupati Cirebon 2013-2018.
Khaerudin Imawan, pengajar Komunikasi Politik Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati, Cirebon, menilai, kasus Gotas menjadi peringatan kepada calon bupati ataupun pejabat lain di Cirebon untuk tidak melakukan korupsi. ”Publik juga harus lebih cermat dalam memilih bupati,” ujarnya.