MEDAN, KOMPAS — Enam anggota Tentara Nasional Indonesia yang diduga penyidik Detasemen Polisi Militer 1/5 Medan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Kamis (3/5/2018). Satu orang di antaranya dilaporkan melakukan intimidasi dengan menggebrak meja dan coba memukul salah satu anggota LBH Medan.
Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, anggota TNI itu datang sekitar pukul 10.00 mencari tiga orang yang menandatangani surat LBH ke Denpom. Surat itu mempertanyakan kinerja Denpom atas laporan yang LBH terima dari seorang perempuan korban. Korban melaporkan lambatnya penyelidikan prajurit TNI berinisial Sersan SS atas dugaan tindak pidana asusila, perusakan, dan penganiayaan.
Perempuan berinsial KPS itu telah melaporkan kasus tersebut sejak Februari, tetapi merasa belum ada tindakan dari Denpom.
”Karena tidak kunjung ditindaklanjuti, korban buat pengaduan ke LBH bulan April,” kata Surya.
LBH yang kemudian mengadvokasi kasus itu menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Denpom. Namun, diduga ada penyidik yang tidak senang dan mencari tiga orang yang menadatangani surat itu.
”Salah satu oknum menggebrak meja dan memukul salah satu anggota LBH Medan bernama Armada Sihite tetapi syukur tidak kena,” kata Surya. Perseteruan tidak berlanjut setelah anggota TNI yang berpangkat kapten melerai.
Namun, Surya menyayangkan peristiwa itu. Penegak hukum yang diharapkan meluruskan hukum justru melakukan pelanggaran.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Edy Hartono membenarkan peristiwa itu.
Menurut Edy, pada 8 Februari 2018, datang seorang perempuan berinisial KPS ke Denpom untuk mengadukan perusakan yang dilakukan seorang prajurit TNI berinisial SS yang dilakukan pada 6 Februari 2018. Dalam laporan itu juga sekaligus dilaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan SS pada KPS pada tahun 2015.
Laporan sudah diterima Denpom. Tahapan hukum, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi, dan pemberkasan sudah dilakukan.
Namun, korban tampaknya tidak sabar sehingga melaporkan ke LBH Medan. LBH kemudian menindaklanjuti laporan itu dan membuat surat ke Denpom yang mengesankan proses hukum berjalan lambat. Surat tertanggal 30 April.
”Sebelum 30 April, pemberkasan kasus secara administrasi sudah selesai, tinggal menunggu penyerahan barang bukti dari korban,” kata Edy. Namun, korban belum menyerahkan bukti itu yang berupa sebuah telepon genggam.
”Saya kira proses pemberkasannya dua bulan itu sudah cepat. Kami serius untuk menindak anggota,” kata Edy.
Beberapa penyidik datang ke LBH untuk mengklarifikasi surat itu. ”Mungkin di situ ada perdebatan dengan nada naik-turun sehingga terkesan ada penyerangan,” kata Edy.
Edy menyatakan, masalah itu hanya masalah miskomunikasi. ”Nanti komandan Denpom akan menjalin komunikasi dengan LBH,” kata Edy.
Terkait kasus hukum pada SS, Edy menyatakan tetap berjalan.