BANJARMASIN, KOMPAS Sebanyak 6.500 ton pupuk dalam kemasan karung putih asal China dicegah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan. Pupuk tersebut diduga ilegal sehingga bisa berdampak pada keselamatan tanaman.
Pupuk itu dibawa menggunakan kapal kargo MV Toyo Maru. Kapal tersebut bertolak dari Bayuquan, China, dan tiba di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.
”Pupuk yang dibawa diduga ilegal karena tidak berlabel. Ini sangat rawan jika sampai beredar di wilayah Kalsel,” kata Komandan Korem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya yang datang langsung mengecek pupuk di kapal kargo.
Menurut Putra, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang kedatangan pupuk yang diduga ilegal dari China di Banjarmasin. Begitu kapal sandar di Pelabuhan Trisakti, tim intel Korem Antasari yang dipimpin Letnan Satu Inf A Basori langsung mengecek ke lokasi.
Dari hasil pendalaman di lapangan, kapal kargo MV Toyo Maru ternyata telah melakukan bongkar muat di Muara Taboneo, Kalsel. Di sana, sebagian pupuk sudah diturunkan. Sebanyak 2.447 ton pupuk dipindahkan ke kapal tunda TB Sumber Utama dan TG LGM 2588 dengan tujuan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
”Saya sudah menginformasikan kepada tim upaya khusus padi jagung kedelai (pajale) Kalsel. Pupuk ini diminta jangan sampai beredar karena bisa berdampak buruk pada pertanian dan merugikan petani,” ujar Putra.
Untuk penanganan selanjutnya, pihak Korem 101/Antasari berkoordinasi dengan pihak Polresta Banjarmasin serta Bea dan Cukai Banjarmasin. ”Untuk pendalaman lebih lanjut, semua dokumen kapal akan diperiksa,” ujarnya.
Kapten MV Toyo Maru, Liu Zi Li, yang cukup lancar berbahasa Inggris, mengatakan, kru kapal berjumlah 16 orang. Mereka berasal dari China, Myanmar, dan Vietnam. ”Tak ada satu pun di antara kami dari Indonesia,” katanya.
Liu mengaku tak mengetahui asal-usul pupuk tersebut karena mereka hanya bertugas membawanya dari Bayuquan ke Banjarmasin. ”Kami hanya membawa. Barang (pupuk) itu milik agen,” ujarnya.
Kepala Seksi Pestisida Kimia Direktorat Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Budi Hanafi yang langsung mengecek ke Pelabuhan Trisakti memastikan pupuk itu ilegal.
”Kami menyimpulkan dan memastikan bahwa ini adalah pupuk ilegal karena tak terdaftar di Kementerian Pertanian, tanpa merek, serta belum diuji mutu dan efektivitasnya. Meski mirip pupuk granul, jenis pupuk ini juga belum bisa dipastikan karena harus diuji dulu kandungannya,” jelas Budi.
Menurut dia, pupuk yang tak terdaftar di Kementerian Pertanian tak boleh beredar. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dijelaskan, pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.