Diperketat, Pengawasan Terhadap Tenaga Asing di Banten
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
SERANG, KOMPAS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Mengingat, pembangunan di Banten yang tengah gencar berlangsung, bisa mendorong peningkatan penggunaan TKA.
Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, di Banten misalnya, terdapat 12 proyek strategis nasional. Proyek-proyek itu seperti Tol Serang-Panimbang, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Tol Kunciran-Serpong, dan Tol Serpong-Balaraja.
“Kalau ada PMA (penanaman modal asing) atau perusahaan yang bekerja sama dengan korporasi asing, TKA juga bisa masuk,” ujarnya, di Serang, Banten, Senin ((7/5/2018). Perizinan pekerja itu pun disederhanakan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
“Setelah dikeluarkannya perpres itu, semua pengawas ketenagakerjaan diperintahkan untuk memantau para TKA, khususnya mereka yang baru masuk,” ucapnya. Alhamidi mengatakan, tindakan tegas akan diterapkan dengan mengeluarkan TKA yang tak berizin dari Indonesia.
“Kalau tidak salah, RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) di Banten pada tahun 2017 dan 2018 sekitar 10.000 orang,” ujarnya. Meski demikian, menurut Alhamidi, tidak semua TKA itu masuk ke Indonesia. Mereka yang bisa bekerja hanya TKA dengan keterampilan tinggi. (bay)