CIREBON, KOMPAS – Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 13.278 ekor benih (benur) lobster, dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menuju sejumlah negara. Polisi menangkap tiga tersangka yang menjadi pengepul benur.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Sukabumi, yakni AW (38), AM (35), dan B (29) ditangkap di Kampung Neglasari Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu pada Minggu (6/5/2018) pukul 08.00. Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi adanya transaksi dari nelayan ke salah satu tersangka.
Berdasarkan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, polisi menyita 4 boks sterofom berisi benur. Benur juga dibungkus dalam kemasan plastik bening. Benur tersebut berupa 13.200 ekor lobster jenis pasir dan 78 ekor lobster jenis mutiara.
“Diduga, benur ini akan dijual ke Singapura dan Vietnam,” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat rilis kasus pengungkapan penyelundupan benur, Senin (7/5/2018) di Markas Kepolisian Resor Cirebon, Jabar. Budi berjanji akan mengusut kasus penangkapan benur lobster tersebut.
Pemerintah Indonesia melarang jual-beli benur. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No 45/2009 tentang Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 56/2016 juga mengatur, pengeluaran lobster (Panulirusspp) dari Indonesia hanya dapat dilakukan tak dalam kondisi bertelur, ukuran panjang di atas 8 cm, atau berat di atas 200 gram per ekor.
Direktur Polairud Polda Jabar Komisaris Besar Handoko mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka ialah meminta nelayan menangkap benur. Di dermaga, pengepul dan nelayan lalu bertransaksi sebelum diangkut ke rumah pengepul.
“Setelah itu, benur dikirim ke pengepul besar, seperti di Jakarta lalu dikirim ke luar negeri,” ujar Handoko. Menurut dia, kasus pengungkapan penangkapan benur tersebut merupakan kali kedua dalam 2018.
Di pasaran, harga benur jenis pasir dipatok Rp 250.000 sementara jenis mutiara seharga Rp 300.000. Menurut Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Jakarta II Nandang Kuswara, jika terjadi penjualan 13.278 benur, negara dirugikan sekiar Rp 3,3 miliar.