YOGYAKARTA, KOMPAS Pemerintah Daerah DI Yogyakarta diminta menghentikan sementara pembangunan tempat relokasi pedagang kaki lima di lahan bekas Bioskop Indra di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Hal itu setelah ada penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta terkait sengketa lahan.
Permintaan itu datang dari Sukrisno Wibowo dan keluarga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan bekas Bioskop Indra. Mereka yang mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta.
”Pemda DIY seharusnya menghormati penetapan dari PTUN Yogyakarta dan menghentikan kegiatan di lokasi itu,” kata kuasa hukum Sukrisno Wibowo, Erick S Paat, Senin (7/5/2018), di Yogyakarta.
Sengketa hukum terkait lahan bekas Bioskop Indra berawal dari klaim kepemilikan oleh dua pihak, yakni Pemda DIY dan Sukrisno Wibowo beserta keluarga. Pemda DIY menyatakan, lahan bekas Bioskop Indra seluas 5.170 meter persegi merupakan tanah negara yang hak pengelolaannya diserahkan ke Pemda DIY. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat hak pengelolaan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Di sisi lain, Sukrisno mengklaim lahan bekas Bioskop Indra merupakan milik perusahaan keluarga bernama NV Javasche Bioscoop en Bouw Maatschappij (JBBM) yang berdiri tahun 1916. Menurut Sukrisno, ia ahli waris dari pemilik NV JBBM sehingga menjadi pemilik sah lahan itu.
Januari 2018, Sukrisno dan empat anggota keluarga mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta untuk membatalkan sertifikat hak pengelolaan lahan bekas Bioskop Indra yang dimiliki Pemda DIY. Namun, 28 Maret 2018, saat proses hukum di PTUN Yogyakarta berlangsung, Pemda DIY membongkar bangunan di atas lahan eks Bioskop Indra. Setelah itu, Pemda DIY membangun tempat relokasi pedagang kaki lima di lahan itu.
Penetapan PTUN
Pada 3 April 2018, Majelis Hakim PTUN Yogyakarta dengan ketua Henriette S Putuhena serta Estiningtyas D Mandagi dan Kukuh Santiadi sebagai anggota mengeluarkan penetapan. Berdasarkan keterangan dalam situs resmi PTUN Yogyakarta, majelis hakim memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang memberikan hak pengelolaan lahan bekas Bioskop Indra kepada Pemda DIY sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan itu.
Penetapan PTUN Yogyakarta menjadi dasar pihak Sukrisno Wibowo meminta pembangunan di atas lahan eks Bioskop Indra dihentikan sementara.
Senin, pihak Sukrisno Wibowo juga memasang spanduk di lokasi eks Bioskop Indra, berisi peringatan kepada Pemda DIY agar menghentikan sementara pembangunan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewa Isnu Broto mengatakan, dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN Yogyakarta, tidak ada perintah untuk menghentikan pembangunan di lahan eks Bioskop Indra. Karena itu, pembangunan tetap dilanjutkan.
Hal senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral DIY Muhammad Mansyur.