YOGYAKARTA, KOMPAS - Mulai tahun 2019, lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, akan dibatasi. Menurut rencana, semua jenis kendaraan bermotor kecuali angkutan umum dilarang melintas. Pembatasan itu untuk meningkatkan kenyamanan Malioboro sebagai destinasi wisata.
”Kami sedang melakukan kajian terkait kebijakan itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Sapto Rahardjo, Selasa (8/5/2018), di Yogyakarta.
Kawasan Malioboro, yang berlokasi di antara Keraton Yogyakarta dan Tugu Yogyakarta, merupakan tujuan wisata favorit sekaligus pusat perdagangan di DIY. Pusat kawasan itu adalah dua jalan raya yang saling menyambung dalam garis lurus, yakni Jalan Malioboro di utara dan Jalan Margomulyo di selatan.
Menurut Sigit, tahun 2019 kendaraan bermotor yang boleh lewat kawasan Malioboro hanya angkutan umum seperti bus Transjogja dan bus kota. ”Kendaraan tidak bermotor, misalnya becak dan andong, masih boleh beroperasi,” ujarnya.
Pembatasan kendaraan bermotor di Malioboro merupakan kelanjutan dari penataan kawasan itu sejak tahun 2016. Dimulai dengan pemindahan area parkir sepeda motor yang sebelumnya di trotoar sisi timur Malioboro, dilanjutkan dengan perbaikan trotoar dan berbagai fasilitas publik. Tujuannya, meningkatkan kenyamanan Malioboro sebagai destinasi wisata.
Saat ini, Pemda DIY tengah memperbaiki trotoar di sisi barat Malioboro dan membangun tempat khusus untuk pedagang kaki lima berjualan di kawasan itu. Pemda DIY telah menyelesaikan perbaikan trotoar di sisi timur Malioboro pada tahun 2017.
Menurut Sigit, akhir tahun ini Pemda DIY akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor di Malioboro. Uji coba diperlukan karena pembatasan kendaraan bermotor akan mengubah arus lalu lintas di sejumlah jalan sekitar kawasan itu. ”Uji coba kami lakukan setelah perbaikan trotoar sisi barat Malioboro selesai,” katanya.
Tempat parkir
Untuk mendukung kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Malioboro, kata Sigit, Pemda DIY akan menambah jumlah tempat parkir di sekitar kawasan itu agar bisa menampung lebih banyak kendaraan bermotor. Saat ini di sekitar Malioboro sudah terdapat beberapa tempat parkir yang dikelola Pemda DIY ataupun pihak lain.
Namun, jumlah tempat parkir di sekitar Malioboro dinilai perlu ditambah. Sigit mengemukakan, saat ini Pemda DIY tengah membangun tempat parkir baru di Jalan Beskalan, tak jauh dari kawasan Malioboro. Tempat parkir itu akan memiliki tiga lantai dan bisa menampung belasan mobil dan sekitar 300 sepeda motor. ”Pembangunan tempat parkir di Beskalan ditargetkan selesai akhir tahun ini,” ujar Sigit.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arif Wismadi, mengatakan, apabila dilakukan dengan tepat, pembatasan kendaraan bermotor di Malioboro akan membawa dampak positif, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Namun, Arif mengingatkan, pembangunan tempat parkir baru di sekitar Malioboro bisa memunculkan masalah. ”Penambahan tempat parkir akan jadi pendorong kemacetan,” katanya.
Menurut Arif, Pemda DIY lebih baik mendorong warga agar menggunakan angkutan umum saat berkunjung ke Malioboro. Selain itu, pemda juga mesti menyediakan angkutan penghubung (shuttle bus) yang bisa membawa wisatawan dan warga dari tempat parkir menuju kawasan Malioboro.