Kepolisian Resor Lebak menyampaikan peringatan agar para pelaku perusakan Markas Kepolisian Sektor Bayah menyerahkan diri. Polisi sudah menahan 16 orang.
LEBAK, KOMPAS - Kepolisian Resor Lebak dan Kepolisian Daerah Banten menahan 16 orang terkait perusakan Markas Kepolisian Sektor Bayah. Mereka yang berasal dari Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Banten, dibawa ke Markas Polda Banten.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Minggu (13/5/2018), mengatakan, pihaknya telah menyampaikan peringatan agar para pelaku perusakan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah menyerahkan diri.
Menurut Dani, dua orang menyerahkan diri, Minggu sekitar pukul 00.30. Selanjutnya, Reserse Mobil (Resmob) dan Intelijen Polres Lebak serta Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap 14 warga lain berdasarkan video-video mengenai perusakan Markas Polsek Bayah.
”Saat mereka ditahan sekitar pukul 04.30, tak terjadi perlawanan. Kami juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Jika terbukti merusak Markas Polsek Bayah, pelaku bisa dikenai sanksi penjara lebih dari 5 tahun sesuai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sabtu lalu, massa merusak Markas Polsek Bayah karena isu penangkapan dua warga. Penangkapan itu dilakukan akibat pemilikan bibit lobster yang dilarang. Beberapa orang yang mengaku polisi melakukan penangkapan, sehingga massa menyerang Markas Polsek Bayah.
Menurut Dani, ada dua orang yang diduga memprovokasi warga untuk menyerang markas polisi. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa mereka mengajak para nelayan untuk mendatangi Markas Polsek Bayah. Sebagian besar mereka yang diamankan bekerja sebagai nelayan. Beberapa orang lain bekerja sebagai sopir dan pegawai kantor.
Warga Kabupaten Lebak yang ditahan berasal dari Desa Bayah Barat, Darmasari, dan Bantargadung di Kecamatan Bayah; serta Desa Binuangeun, Muara, dan Cipedang di Kecamatan Wanasalam.
Warga Pandeglang yang diamankan berasal dari Desa Batuhideung di Kecamatan Cimanggu. Jumlah orang yang ditahan diyakini bertambah. ”Mereka saling mengenal. Ada yang melempar batu, membakar kendaraan, dan merusak mesin pendingin udara,” ujar Dani.
Tak perlu resah
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Whisnu Caraka mengatakan, masyarakat Lebak, terutama Kecamatan Bayah, tak perlu resah dengan peristiwa yang terjadi di Markas Polsek Bayah. Situasi sudah kembali normal dan masyarakat bisa beraktivitas lagi seperti biasa.
”Markas Polsek Bayah sudah beroperasi kembali. Polres Lebak juga sudah berdialog dengan para tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak terprovokasi karena kericuhan itu dan tetap tenang. Proses hukum yang sedang dijalankan juga harus dihormati.
Berdasarkan pengamatan, garis polisi yang dipasang di depan Markas Polsek Bayah sudah dilepas, Minggu sekitar pukul 09.30. Beberapa tukang terlihat memperbaiki genteng. Meja dan kursi yang sebelumnya berantakan sudah tertata rapi.
Sejumlah anggota Polsek Bayah berjaga-jaga. Beberapa mobil polisi masih ditempatkan di depan markas tersebut. Mobil-mobil yang sebelumnya dibakar massa sudah dievakuasi. Puing genteng, kertas, dan tembok yang berserakan juga telah dibersihkan.
”Kami melakukan upaya persuasif sehingga situasi di Bayah bisa kembali kondusif,” ucap Whisnu. (BAY)