DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Dari tiga orang yang ditangkap secara terpisah selama kurun Sabtu (5/5/2018) hingga Selasa (8/5/2018) di tiga tempat berbeda itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 16,22 gram sabu; 45 butir ekstasi; 40,13 gram ganja; dan 6,84 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.
”Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut terhadap informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Aris Purwanto, di Denpasar, Senin (14/5/2018).
Adapun tiga tersangka pengedar itu masing-masing berinisial ARH (36), KM (25), dan YS (20). Menurut polisi, ARH ditangkap pada Sabtu (5/5/2018) di Denpasar Barat dengan barang bukti berupa 10 paket sabu yang berat seluruhnya mencapai 11,45 gram dan 45 butir ekstasi.
Adapun KM ditangkap di Denpasar Selatan pada Senin (7/5/2018) sore dengan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total 4,77 gram. Adapun YS ditangkap pada Selasa (8/5/2018) di Denpasar Timur. Dari YS, polisi menyita lima paket ganja dengan berat seluruhnya 40,13 gram dan 12 paket tembakau gorila (ganja sintetis) dengan berat mencapai 6,84 gram.