PALANGKARAYA, KOMPAS — Sekretaris Kota Palangkaraya Rojikinnor menjadi tahanan kota setelah berkas perkara korupsinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Sebelumnya, Rojikinnor ditahan selama 10 hari di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Sekretaris Kota Palangkaraya Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Rabu (14/2/2018) lalu. Pihak kepolisian menduga Rojikinnor terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor Sekretariat Kota Palangkaraya (Kompas, Kamis, 15 Februari 2018).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (5/5/2018) lalu polisi menahan Rojikinnor di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Rojikinnor ditahan selama 10 hari.
Ia diduga memerintahkan stafnya mengambil uang Rp 30 juta kepada bendahara sekretariat kota. Polisi menduga uang itu merupakan pungutan liar.
Hari Selasa (15/5/2018) ini berkas perkara Rojikinnor dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Saat pelimpahan berkas, status penahanan Rojikinnor diubah menjadi tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Eduard Sianturi mengatakan, Rojikinnor tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan merupakan pejabat negara dan masih diperlukan dalam pekerjaannya.
”Status tahanan kota terhadap Rojikinnor ada penjamin, yakni istrinya, ia juga wajib lapor terus,” ujar Eduard.
Ia menegaskan, status tahanan kota Rojikinnor berlaku selama 20 hari. Sementara berkas perkara dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk dijadwalkan persidangan.
”Kita akan kirim dua atau tiga jaksa sebagai jaksa penuntut umum,” ujar Eduard.
Dengan dilimpahkannya tahap II tersangka Rojikinnor dan barang bukti ke kejaksaan, tanggung jawab polisi yang menyidik kasus dugaan korupsi ini berakhir dan tanggung jawabnya beralih ke kejaksaan.
”Kami menghargai apa yang menjadi keputusan kejaksaan terkait penahanan, yang penting semua berkas dan barang bukti sudah kami limpahkan,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Teguh Widodo.