MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 2.838 botol minuman keras hasil sitaan selama 1,5 bulan terakhir dimusnahkan oleh aparat Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, Selasa (15/5/2018).
”Selain dari residivis, miras ini berhasil kami sita dari pelaku-pelaku baru,” ujar Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo saat ditemui dalam acara pemusnahan.
Sebanyak 2.838 botol miras itu terdiri dari 1.377 botol anggur merah, 79 botol bir bintang, 98 botol vodka, 372 botol congyang, 58 botol merek Mantion House, dan 844 botol ciu. Selain itu, juga terdapat 10 botol wiski dan miras oplosan jenis ciu dalam jeriken dengan volume miras sebanyak 325 liter.
Hari mengatakan, penyitaan dan pemusnahan miras dilakukan untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif menjelang bulan Ramadhan. Miras, menurut dia, acapkali menjadi penyebab munculnya masalah sosial dan kejahatan.
”Banyak pelaku yang mengaku bahwa sebelum melakukan aksi kejahatan, mereka terlebih dahulu menenggak miras,” ujarnya.
Beragam masalah yang dipicu oleh penggunaan miras antara lain tawuran antarkampung, antarsekolah, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sering kali berbagai masalah itu juga berujung pada kematian.