Gugatan Praperadilan Sekretaris Kota Palangkaraya Ditolak
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·1 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Gugatan praperadilan atas kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Sekretaris Kota Palangkaraya Rojikinnor ditolak hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dengan putusan praperadilan ini, Rojikinnor tetap sah sebagai tersangka.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim Agus Windana. Rojikinnor tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Saiful Bahri.
Saiful Bahri mengatakan, pihaknya tidak menerima keputusan hakim, tetapi tidak akan melakukan banding. Pihaknya akan fokus pada pembuktian pasal yang disangkakan kepada Rojikinnor.
”Banyak hal yang masih bisa diperdebatkan, tetapi kami jalan terus saja, toh keputusan hakim sudah final kan,” kata Saiful seusai sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (16/5/2018).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, seluruh gugatan ditolak hakim dalam sidang. Hakim melihat penetapan tersangka sudah tepat dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
”Sudah kita dengar bersama tadi putusan dari hakim tunggal praperadilan bahwasanya penetapan tersangka dianggap sah, penangkapan dan penahanan juga dianggap sah,” kata Jaladri.
Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pungutan liar pada akhir Februari. Rojikinnor diduga memerintahkan stafnya mengambil uang sejumlah Rp 30 juta dari bendahara di Sekretariat Kota Palangkaraya.
”Sekarang tersangka sudah kita limpahkan ke JPU agar segera dilaksanakan sidang perkara pokok,” ujar Jaladri.