logo Kompas.id
NusantaraPaslon Sudrajat-Syaikhu Segera...
Iklan

Paslon Sudrajat-Syaikhu Segera Dikenai Sanksi

Oleh
Samuel Oktora
· 3 menit baca
Rekomendasi bawaslu pelanggaran pemilihan gubernur jabar
KOMPAS/ SAMUEL OKTORA

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Harminus Koto (ketiga dari kiri) memberikan keterangan pers bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Jabar untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang dinilai melakukan pelanggaran administratif di Bandung, Rabu (16/5/2018). Dari kiri ke kanan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia; Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat; dan Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki.

BANDUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat segera menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang dinilai melakukan pelanggaran administratif.

Pelanggaran itu terkait kericuhan yang terjadi pada acara debat publik kedua di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jabar, Senin (14/5/2018) lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000