Paslon Sudrajat-Syaikhu Segera Dikenai Sanksi
BANDUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat segera menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang dinilai melakukan pelanggaran administratif.
Pelanggaran itu terkait kericuhan yang terjadi pada acara debat publik kedua di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jabar, Senin (14/5/2018) lalu.
Hal tersebut dipastikan setelah pihak KPU Jabar menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait insiden itu di Bandung, Rabu (16/5/2018).
Penyerahan surat rekomendasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto kepada Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.
Maksimal dalam waktu tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu dikeluarkan, sanksi akan dijatuhkan kepada paslon nomor urut 3 ini.
”Maksimal dalam waktu tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu dikeluarkan, sanksi akan dijatuhkan kepada paslon nomor urut 3 ini,” kata Yayat.
Rekomendasi tersebut diterbitkan setelah pihak Bawaslu meminta klarifikasi terlebih dahulu dari Yayat. Proses klarifikasi itu secara tertutup berlangsung lebih kurang 45 menit.
Klarifikasi dipimpin Ketua bawaslu didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia serta Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki.
Yayat juga menyinggung, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada paslon Sudrajat-Syaikhu di antaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan tidak diperbolehkkan mengikuti debat publik yang terakhir atau ketiga. ”Kami akan kaji bobot pelanggarannya baru sanksi akan ditetapkan,” ujarnya.
Pada acara debat publik itu, di akhir acara ketika mendapat kesempatan memberikan pernyataan penutup, Sudrajat-Syaikhu yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN itu memamerkan kaus putih bertuliskan ”2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden”.
Selain itu, Sudrajat juga mengatakan, apabila masyarakat memilih nomor 3, dan kalau paslon ini menang, maka 2019 masyarakat akan ganti presiden.
Pernyataan dan perilaku Sudrajat-Syaikhu itu mengundang protes keras yang memicu kericuhan dari tim pemenangan dan pendukung pasangan calon yang lain, terutama dari paslon nomor urut 2, Hasanuddin-Anton Charliyan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar diikuti empat pasangan calon, yaitu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Hasanuddin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
Yayat mengimbau kepada semua paslon ataupun tim pemenangan dan pendukungnya pada acara debat publik ketiga, yang direncanakan digelar di Bandung, tanggal 22 Juni nanti benar-benar mematuhi peraturan KPU dan tata tertib (tatib) debat publik.
”Acara debat publik ini acuannya adalah peraturan KPU dan tatib, dan tatib itu dibuat setelah menerima berbagai masukan dari tim pemenangan paslon. Jadi hendaknya para paslon memegang komitmen dengan tatib yang sudah disepakati bersama,” ucap Yayat.
Harminus menegaskan, paslon Sudrajat-Syaikhu terbukti melakukan pelanggaran administratif, yakni melanggar peraturan KPU dan tata tertib debat publik.
”Paslon membawa atribut di luar yang sudah disepakati bersama dengan pihak penyelenggara,” ujar Harminus.
Harminus mengingatkan kepada semua paslon dan tim pendukung pada penyelenggaraan debat publik ketiga supaya mematuhi peraturan KPU dan tatib.
Perlu menjadi perhatian kepada semua paslon untuk tidak membawa nama tokoh nasional, nama presiden, ataupun menyangkut pemilihan presiden. Sebab, debat publik ini khusus pada penyampaian visi, misi, dan program paslon pemilihan gubernur, bukan pilpres
”Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi pada debat publik yang terakhir. Perlu menjadi perhatian pada semua paslon agar tidak membawa nama tokoh nasional, nama presiden, ataupun menyangkut pemilihan presiden. Sebab debat publik ini khusus pada penyampaian visi, misi, dan program paslon pemilihan gubernur, bukan pilpres,” kata Harminus.
Yusuf Kurnia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu berisi dua kesimpulan. Kesimpulan pertama, tindakan Sudrajat-Syaiku bukan termasuk pelanggaran pidana pemilihan.
”Karena tidak terpenuhi unsur seperti menghasut, memfitnah, atau adu domba. Namun paslon ini terbukti melakukan pelanggaran administratif karena melanggar peraturan KPU dan tatib. Paslon seharusnya dalam debat publik fokus pada penyampaian visi, misi, dan program, bukan isu yang lain atau di luar konteks pemilihan gubernur,” ucap Yusuf.
Ketika dikonfirmasi Ketua Tim Pemenangan Paslon Sudrajat-Syaikhu, Haru Suandharu mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu sanksi apa yang dijatuhkan oleh KPU Jabar baru menyampaikan sikap resmi.