Penerimaan Bea Cukai di Kaltim-Kaltara Naik Hampir 100 Persen
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Penerimaan bea masuk, bea keluar, dan pajak dalam rangka impor di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara selama kuartal pertama (Januari-April) tahun 2018 mencapai Rp 1,45 triliun. Ini naik hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yang Rp 763,9 miliar.
Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi, Rabu (16/5/2018). Dari pencapaian Rp 1,45 triliun tersebut, Kota Balikpapan menjadi penyumbang utamanya, yakni sekitar 931,71 miliar.
Menurut dia, ada sejumlah faktor mengapa nilai penerimaan yang dipungut bea cukai di Kaltim dan Kaltara tercapai kenaikan hingga hampir dua kali lipat, misalnya mulai membaiknya harga batubara setelah sempat lama terpuruk. Kondisi ini berimbas juga ke sektor-sektor pendukungnya.
”Faktor lainnya, adanya sejumlah proyek, seperti (perluasan) kilang Pertamina di Balikpapan, pendirian pembangkit listrik tenaga air di Kaltara, industri crude palm oil (CPO), menguatnya dollar AS, dan percepatan pembangunan sejumlah proyek pemerintah,” katanya.
Penerimaan bea cukai dari bea masuk, bea keluar, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) di Kaltim dan Kaltara tidak terpengaruh langsung oleh direct call, pusat pelayaran ekspor dan impor secara langsung.
Direct call di Kaltim, yakni di Balikpapan, baru diawali akhir Maret lalu dengan tujuan China. Ada tiga komoditas, yakni olahan sabut kelapa, kepiting beku, dan minyak inti kelapa sawit.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.