logo Kompas.id
NusantaraPenyelundupan Sabu Digagalkan
Iklan

Penyelundupan Sabu Digagalkan

Oleh
Haris Firdaus
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/50phQ25XOvuxnXFZZ_M6R48jd1k=/1024x876/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG-20170816-WA0006_1_1.jpg
Humas Polres Tangerang Selatan

Ilustrasi. Polisi bekuk mahasiswa pengedar sabu di Tangerang.

SLEMAN - Penyelundupan 562,6 gram sabu melalui Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, kembali digagalkan, Jumat (4/5/2018). Pelakunya seorang perempuan. Dia masuk jaringan pengedar narkoba internasional dengan seorang narapidana pada LP di Karawang, Jawa Barat. ”Jumat, 4 Mei pukul 17.15, petugas bea dan cukai menahan seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Yogyakarta yang membawa sabu seberat 562,6 gram,” kata Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DI Yogyakarta Parjiya dalam jumpa pers, Selasa (15/5), di Sleman. Parjiya menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari pengamatan petugas terhadap seorang penumpang perempuan berinisial R (34) yang bertindak mencurigakan. Yang bersangkutan dan barang bawaannya pun diperiksa, baik menggunakan mesin sinar-x maupun pemeriksaan badan secara langsung. Total nilai sabu yang dibawa sekitar Rp 600 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000