UEA dan Inggris Menangi Pengelolaan Migas di Blok Andaman
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Perusahaan asal Uni Emirat Arab, Mubadala Petroleum dan perusahaan asal Inggris, Premier Oil memenangkan pelelangan pengelolaan miyak dan gas bumi di Blok Andaman di pantai utara Provinsi Aceh. Nilai investasi untuk tahap pertama mencapai 9,2 juta US Dolar atau sekitar Rp 129 miliar.
Senior Spesialis Bisnis dan Manajemen Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Azhari Idris di Banda Aceh, Selasa (15/5/2018) mengatakan, tanda tangan kontrak dengan pemenang tender telah dilakukan 5 April 2018. Menurut rencana, survei awal akan dilakukan pada tahun 2019.
Mubadala Petroleum akan mengelola Blok Andaman I dengan nilai investasi awal 2,1 juta US Dolar. Sedangkan Blok Andaman II dimenangkan oleh Premier Oil dengan menggandeng KrisEnery dan Mubadala Petroleum dengan nilai investasi awal 7,5 juta US Dolar. Blok Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Provinsi Aceh.
Kontrak kerja sama berlaku hingga jangka 30 tahun. Namun, pemenang tender diberikan waktu enam tahun pertama untuk melakukan eksplorasi. “Sebelum eksplorasi terlebih dahulu dilakukan survei seismic geologi dan geofisika untuk mengetahui berapa potensi minyak dan gas di sana,” kata Azhari.
Kata Azhari, survei di Blok Andaman I dilakukan pada radius 500 kilometer persegi. Sedangkan survei di Blok Andaman II pada radius 1.850 km persegi. Kawasan survei berbatasan dengan perairan Thailand.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berharap survei awal dapat segera dilakukan. Pemprov Aceh akan memperoleh bagi hasil dari pengelolaan minyak dan gas di Blok Andaman sebesar 30 persen.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Dalam PP itu disebutkan, Aceh berhak mendapatkan bagi hasil 30 persen dari pengelolaan migas di atas 12 mil laut. Sedangkan pengelolaan di bawah 12 mil laut pembagian hasil 70 persen untuk Pemprov Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat.