SERANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Banten menangkap dua pegawai negeri sipil yang diduga menggunakan sabu, yaitu PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, FS (50), serta PNS Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten, GP (44).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Yohanes Hernowo di Serang, Banten, Kamis (17/5/2018), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan FS. Selanjutnya, FS diciduk di Kota Serang, Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 19.30.
Seperangkat alat isap, tiga plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total 0,39 gram, dan tiga pipa kaca ditemukan di dapur rumah FS. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa FS mendapatkan narkoba dari GP. Karena itu, FS diminta memesan sabu kepada GP.
Kemudian, GP diringkus di Kota Serang, Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 14.30. Barang bukti yang disita ialah sebungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 0,42 gram. Plastik itu disimpan di saku celana GP. Polisi pun membawa GP ke Markas Polda Banten.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Thelly Iskandar Muda mengatakan, ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada FS dan GP ialah penjara minimal 4 tahun. Sanksi itu sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.