Pelayanan Terpadu Polres Banyumas Hadir di Mal Purwokerto
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Banyumas kini telah dibuka secara resmi di Rita Supermall Purwokerto, Kamis (17/5/2018). Di tempat ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM, perizinan, perpanjangan SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian, surat kehilangan, laporan pengaduan, dan pajak tahunan mobil dan motor melalui Samsat Online.
“Layanan ini ingin mendekatkan kepada masyarakat serta ingin memudahkan masyarakat menerima layanan dari Polri, dari Pemda sekaligus. Dengan adanya sistem online, layanan bisa dilayani di berbagai tempat termasuk di mal,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono, Kamis (17/5/2018).
Condro menyampaikan, layanan di tempat ini menggabungkan 4 jenis layanan sekaligus. “Biasanya (layanan) di mal (mengurus perpanjangan) SIM dan STNK atau pajak kendaraan, tapi ini juga SKCK juga ada layanan pengaduan sekaligus, di Jawa Tengah ini yang pertama,” katanya.
Condro berharap, layanan publik di mal ini bisa semakin memudahkan masyarakat. “Masyarakat bisa sambil berbelanja dan cepat karena sudah online. Tidak perlu ke kantor polisi. Hari Minggu pun tetap dilayani,” tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun menyampaikan, pelayanan terpadu ini buka setiap hari, Senin hingga Minggu pukul 10.00 sampai dengan 22.00. Pelayanan ini sudah dibuka secara softlaunching sejak Januari 2018. Setidaknya sampai saat ini sudah melayani perpanjangan pajak kendaraan roda dua sebanyak 2.096 unit, kendaraan roda empat sebanyak 488 unit, SIM A sebanyak 112 buah, dan SIM C sebanyak 320 buah.