Polda Papua Ultimatum Kelompok Pemblokade di Oksibil
Oleh
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Papua mengultimatum auktor intelektualis di balik aksi blokade sejumlah fasilitas kantor pemerintahan di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Mereka diberikan waktu hingga 72 jam untuk mengakhiri aksi blokade yang berlangsung sejak Jumat lalu.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar yang ditemui di Jayapura, Rabu (16/5/2018), mengatakan, pihaknya melalui upaya persuasif berhasil membujuk massa untuk menghentikan aksi blokade di sejumlah fasilitas, yakni Bandara Oksibil, Bank BRI, kantor KPU daerah dan Panwaslu setempat. Namun, kantor bupati dan DPRD masih diblokade massa.
”Saya meminta kepada koordinator aksi untuk taat hukum. Kami hanya memberikan waktu kepada mereka hingga tiga hari ke depan. Jika aksi tidak dihentikan, kami akan bertindak tegas dengan menangkap pihak-pihak yang menjadi provokator aksi ini,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan, aksi blokade ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik dan menghentikan aktivitas perekonomian. Polisi juga telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan lima ruas jalan kampung senilai Rp 5 miliar di Pegunungan Bintang pada Selasa.
Hal ini untuk menjawab tuntutan massa yang memblokade fasilitas publik agar aparat kepolisian menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di wilayah itu.
Sekretaris Tim Pengawal Aspirasi Masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang Anglipki Kaladana mengatakan, pihaknya masih memblokade kantor bupati dan DPRD karena pemerintah pusat belum mengabulkan tuntutan untuk memberhentikan Costan Oktemka sebagai bupati. Dia meyakini Costan sebagai kepala daerah yang otoriter dan menggunakan uang APBD milik Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2016 hingga 2017.
”Selama dua tahun ini, wilayah Pegunungan Bintang sama sekali tidak berkembang. Bahkan, boleh dikatakan daerah ini tidak berjalan,” ujarnya.
Costan pun diduga terlibat dalam kasus korupsi penggunaan dana desa tahun 2016. ”Makanya, kami meminta KPK menginvestigasi kasus ini,” kata Anglipki.
Bupati Pegunungan Bintang Costan Oktemka meminta pihak yang merasa dirinya terlibat kasus korupsi untuk menempuh jalur hukum sehingga aparat penegak hukum yang menanganinya. ”Lebih baik kasus ini diatasi melalui jalur hukum dan bukan membangun opini yang menyesatkan. Jangan mengorbankan warga demi mengejar kekuasaan. Saya siap menghadapi pelaporan atas kasus korupsi yang dituduhkan,” tegasnya. (FLO)