JAYAPURA, KOMPAS - Pencairan dana desa 2018 tahap kedua dan ketiga bagi 26 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua terancam terhenti. Hal ini terkait belum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2017 oleh ke-27 daerah itu.
Hal tersebut disampaikan Syarwan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, di Jayapura, Jumat (18/5/2018). Syarwan memaparkan, batas waktu pengucuran dana desa tahap kedua 2018 adalah Juni.
Dana itu akan ditransfer ke rekening pemerintah daerah ketika laporan pertanggungjawaban dana desa 2017 sudah rampung. Dari data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, hingga Jumat, baru dua kabupaten yang telah menerima dana desa tahap kedua, yakni Lanny Jaya dan Mamberamo Raya.
Total dana desa yang diterima Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya hingga kini Rp 42,9 miliar, sedangkan Pemkab Lanny Jaya Rp 147,8 miliar. ”Kami tak akan mengucurkan dana desa tahap kedua jika belum ada laporan penggunaan dana desa 2017. Dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen, otomatis juga terhenti,” ujar Syarwan.
Ia mengimbau pemerintah 26 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua untuk mempercepat proses pembuatan laporan tersebut. ”Tahun lalu, Pemkab Merauke hanya menerima dana desa tahap pertama 60 persen. Mereka tak mendapat dana desa tahap kedua karena terlambat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama,” ucap Syarwan.
Kepala kampung
Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Syarif Soleman menuturkan, semua kabupaten dan kota di Papua telah menerima dana desa tahap pertama yang mencapai Rp 984 miliar. Dana tahap pertama dicairkan 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga juga 40 persen.
Sayangnya, lanjut Syarif, dari hasil pemantauan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), banyak pemda tercatat belum mengucurkan dana desa ke rekening kampung. Dari total Rp 984 miliar dana desa tahap pertama, baru Rp 225 miliar yang telah ditransfer ke rekening kampung, meliputi 9 kabupaten.
Kesembilan kabupaten yang telah mengucurkan dana ke rekening kampung yakni Mamberamo Raya, Lanny Jaya, Merauke, Kepulauan Yapen, dan Puncak Jaya. Selain itu Asmat, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Mamberamo Tengah.
”Kemungkinan, kinerja petugas dalam meng-input data transfer dana desa, dari rekening pemda ke rekening kampung di SPAN, masih rendah atau sama sekali belum ada transfer. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 PMK.07/2017, batas waktu dana desa tersimpan di rekening pemda maksimal hanya tujuh hari,” tutur Syarif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Mote, ketika dikonfirmasi, mengungkapkan, penyebab keterlambatan pembuatan laporan keuangan penggunaan dana desa adalah oknum kepala kampung itu sendiri.
”Mereka membuat kegiatan di luar rencana kerja pembangunan kampung. Padahal, sudah ada tenaga pendamping
yang selama ini membina mereka. Hal ini menyebabkan pemda kesulitan menyusun laporan pertanggungjawaban,” kata Donatus. (FLO)