JAKARTA, KOMPAS Penelusuran Kompas, selama dua pekan, banyak calon TKI di Indramayu dan sejumlah daerah mengalami hal tersebut. Untuk mengurus paspor saja, mereka terjebak pada permainan calo. Untuk mendapatkan paspor yang disubsidi pemerintah, calon TKI yang seharusnya hanya mengeluarkan Rp 55.000 akhirnya harus mengeluarkan uang Rp 500.000 akibat peran calo.
Calo itu memanfaatkan ruangan kantin di belakang gedung Layanan Terpadu Satu Atap Indramayu untuk menyusun berkas administrasi calon TKI yang harus dilampirkan sebagai syarat penerbitan paspor.
Selain pengurusan paspor, biaya-biaya yang ditanggung calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk keberangkatan ke luar negeri ialah biaya pemeriksaan kesehatan, berkas kependudukan, tiket pesawat, dan visa.
Dokumen keberangkatan calon TKI, selain paspor, adalah visa dan tiket pesawat. Yang paling awal harus diurus adalah berkas kependudukan, seperti surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, dan surat keterangan sehat merujuk hasil pemeriksaan fisik dan jiwa.
Akibat rumitnya sistem dan kurangnya sosialisasi maupun pelayanan yang diterima para calon TKI, mereka akhirnya harus menyerahkan pengurusan persyaratan dan beban keberangkatan kepada sponsor atau kaki tangan (calo) perusahaan tenaga kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Eva, calon tenaga kerja TKI dari Desa Trisi, Indramayu, Jawa Barat, misalnya, bingung saat mengurus berkas-berkas itu. Perempuan berusia 23 tahun itu mau mengadu nasib ke Singapura.
Dia juga tidak pernah diberi tahu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja tentang biaya keberangkatan. Ia hanya tahu informasi dari ibunya, Umi (45), bahwa keberangkatannya diurus sepenuhnya oleh perusahaan penyalur. Ia menyebut nama perusahaan itu PT IRC.
Dari kakaknya, yang sudah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, Eva mengetahui, biaya keberangkatan diurus perusahaan penyalur dan harus dilunasi lewat pemotongan gaji setelah ia bekerja di negara tujuan. Padahal, sudah banyak kasus TKI yang merana karena pemotongan gaji tak transparan.
Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengatakan, peran dan keuntungan yang diambil PPTKIS seharusnya sebatas penempatan TKI. Namun, praktiknya, PPTKIS juga ikut mengambil keuntungan dari setiap proses yang dijalani calon TKI, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Seluruh beban biaya kemudian dilimpahkan menjadi tanggungan TKI.
”PPTKIS biasanya punya bisnis klinik kesehatan, di klinik itu pula TKI diperiksa. Juga termasuk penjualan tiket pesawat. Usaha itu dikelola satu atap sehingga mereka bisa memperoleh keuntungan tak langsung lewat pengurusan keberangkatan TKI ini,” kata Wahyu Susilo.
Perbaikan sistem
Rumitnya proses dan banyaknya biaya keberangkatan hingga pemotongan gaji yang tidak transparan membentuk lingkaran besar masalah yang kerap dihadapi TKI. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan sistem pada pemberangkatan calon TKI.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Kementerian Tenaga Kerja Soes Hindharno menyampaikan, biaya keberangkatan calon TKI seharusnya tak dibebankan kepada mereka, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI).
Menurut Soes, untuk melepaskan TKI dari beban biaya tersebut, pihaknya telah mengadakan pembahasan terkait persyaratan TKI yang dapat digolongkan sebagai beban dan persyaratan bersama dengan 24 kementerian dan lembaga terkait.
Dari hasil pembahasan telah disepakati, yang tergolong persyaratan bagi TKI adalah seluruh dokumen identitas diri hingga paspor, pelatihan keterampilan hingga diterbitkannya sertifikat, termasuk pemeriksaan kesehatan. Maka TKI akan dibebaskan dari biaya pengurusan ketiga hal tersebut.
Soes mengatakan, yang digolongkan beban TKI antara lain tiket pesawat ke negara tujuan dan visa kerja. Namun, pemerintah akan menegosiasikan biaya yang menjadi beban TKI kepada negara tujuan. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengadakan MOU dengan pemerintah negara tujuan agar biaya keberangkatan TKI ditanggung pihak atau perusahaan pemakai TKI.
”MOU antara Menaker di sini dan negara tujuan bahwa negara Anda, untuk ambil (TKI), itu harus menanggung biaya kedatangannya,” ujar Soes.
(BKY/ADY/MDN)