SOLO, KOMPAS — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah, menemukan narkoba jenis sabu seberat 252,18 gram di pinggir jalan di Kampung Sangkrah, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Polisi masih memburu penjual dan pemesan sabu itu.
Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo, di Solo, Senin (21/5/2018), mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba semula menerima informasi adanya transaksi sabu di Kampung Sangkrah, Solo.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati sabu seberat 252,18 gram telah ditaruh di pinggir jalan di Kampung, Sangkrah, Rabu (11/4/2018).
Berdasarkan temuan itu, dilakukan pemantauan, tetapi ternyata tidak ada satu orang pun yang mengambil sabu tersebut. Sabu kemudian disita dan diamankan di Markas Polresta Solo.
”Belum ada tersangka. Akan kami kembangkan ini, siapa pengirim dan ditujukan kepada siapa,” lanjutnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo Komisaris Edy Sulistiyanto menambahkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba telah memantau selama 24 jam sabu yang diletakkan di pinggir jalan itu. Namun, tidak ada pihak yang mengambilnya.
Pihak yang akan menerima sabu tersebut kemungkinan telah mengetahui keberadaan polisi sehingga tidak mengirimkan kurir untuk mengambil sabu pesanannya.
”Kami telah berkoordinasi dengan teman-teman (polisi) di luar Solo, dan daerah yang potensial menjadi tempat peredaran, kami cross-check barang itu asalnya dari mana,” lanjut Edy.
Sementara itu, dalam kasus yang berbeda, Polresta Solo menangkap sembilan tersangka pengedar sabu di tujuh lokasi berbeda dalam kurun April-Mei. Sebanyak 6,18 gram sabu diamankan dari para tersangka.
Dua tersangka di antaranya merupakan suami istri, yakni Mursito (47) dan Endang (30). Polisi menyita barang bukti 1,68 gram sabu dari tersangka Endang. ”Istri pesan barang (sabu), suaminya disuruh ngambil. Nanti sabu itu mau dijual lagi,” kata Edy.