PALANGKARAYA, KOMPAS — Keluarga Yansen Binti, terdakwa kasus pembakaran tujuh sekolah di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melaporkan Suriyansyah, pelaku lainnya, atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan setelah Suriyansyah mengaku telah memfitnah dan merekayasa beberapa nama.
Frides Mahaga, salah satu perwakilan keluarga Yansen Binti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti rekaman dan surat pernyataan dari Suriyansyah terkait Yansen Binti. Dalam rekaman dan surat tersebut, Suriyansyah mengaku merekayasa dan memfitnah Yansen Binti dan tersangka lainnya sebagai pelaku pembakaran.
”Kami memiliki bukti bahwa Suriyansyah memang memfitnah Yansen Binti, ada surat dengan tanda tangan dan meterai dari Suriyansyah. Atas dasar itu, kami membuat laporan,” ungkap Frides, di Palangkaraya, Selasa (22/5/2018).
Yansen Binti dikenal sebagai Ketua Komisi B di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra. Ia menjadi tersangka dan diduga sebagai otak pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya.
Kasus kebakaran sekolah itu terjadi selama Juli 2017. Tujuh sekolah yang dibakar sejak awal Juli antara lain SDN 6 Palangkaraya pada Selasa (4/7/2017), SDN 4 Menteng dan SDN 4 Langkai pada Jumat (21/7/2017), SDN I Langkai (22/7/2017), lalu SDN 8 Palangkaraya pada Sabtu (29/7/2017), terakhir SDN I Menteng dan SMK YPSEI pada Minggu (30/7/2017) pagi (Kompas, 5 Agustus 2017).
Atas kejadian tersebut, siswa sekolah dasar terpaksa belajar bertumpukan di gedung yang tersisa. Beberapa sekolah bahkan menyiapkan tenda untuk tempat belajar.
Dengan alasan tertentu, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah menetapkan 11 tersangka, termasuk Yansen Binti. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Suriyansyah.
Yansen Binti saat ditemui di sela-sela persidangan pada Selasa (24/4/2018) mengungkapkan, dirinya merasa difitnah. Ia mengaku memiliki alibi terhadap semua hal yang dituduhkan kepadanya.
”Ini rekayasa dan saya merasa difitnah, saya tidak merencanakan hal tersebut. Alasan dan motif selama ini tidak jelas dan seperti dibuat-buat,” ungkap Yansen saat itu.
Laporan tersebut diserahkan Senin (21/5/2018) malam dan langsung diterima pihak Polres Palangkaraya.
Kepala Kepolisian Resor Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Timbul Rein Krisman Siregar membenarkan laporan keluarga Yansen Binti terhadap Surianysah.
”Sudah diterima dan akan dipelajari untuk dilihat tindaklanjutnya seperti apa,” ujar Timbul.
Suriyansyah dan enam terdakwa lainnya pada Kamis (3/5/2018) sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun dipotong masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Suriyansyah, Ogut, Indra, Dadu, Duya, Sayuti, dan Noya.