KUPANG, KOMPAS — Pemprov Nusa Tenggara Timur untuk ketiga kali secara berturut-turut, 2016-2018, meraih Opini Wajar Tanpa Pengeculian dari Badan Pemeriksa Keuangan NTT. Opini WTP ini terkait laporan keuangan daerah NTT 2017. Namun, opini WTP ini masih disangsikan sebagian pengamat karena masih terjadi sejumlah kasus penyalahgunaan wewenang di beberapa organisasi pemerintah daerah.
Penyerahan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ini dilakukan melalui rapat paripurna istimewa DPRD NTT dipimpin Ketua DPRD Anwar Pua Geno di Kupang, Selasa (22/5/2018). Rapat istimewa itu khusus penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK NTT atas Laporan Pengelolaan Keuangan Pemda 2017.
Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, mengatakan beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan Pemprov dan DPRD NTT ke depan. Hal itu antara lain segera memvalidasi aset secara keseluruhan dan mengelola dana bantuan sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah. BOS ini masih butuh perbaikan terkait pelaporan administrasi pertanggungjawaban di tingkat pendidikan menengah.
”Tetapi, secara keseluruhan, laporan pengelolaan keuangan pemda sudah sangat baik sehingga BPK berani memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Pengelolaan keuangan pemda sesuai standar akuntasi pemerintah,” kata Soepardi.
Ia mengatakan, melalui keuangan negara berkualitas, diharapkan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipertahankan dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mendapatkan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut bukan hal mudah, menyangkut tata cara pengelolaan keuangan negara.
Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010, laporan pengelolaan keuangan pemda harus merujuk pada standar akuntansi pemerintah berbasis aktual.
Dengan cara ini, pemda dalam mengelola keuangan daerah selalu berdasar pada prinsip transparansi dan akuntabel demi terwujudnya pemerintah yang baik dan bersih. Dengan ini, pemda dapat mempertahankan predikat WTP dari tahun ke tahun.
Geno mengatakan, dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD akan terus mengawasi dan mendorong pemda segera merealisasikan rekomendasi dari BPK RI terkait mengelola keuangan negara. Apa yang direkomendasikan BPK RI NTT harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan, mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK RI kepada Pemprov NTT terkait pengelolaan keuangan negara masih diragukan. Sejumlah pejabat pemprov terlibat kasus korupsi dan mendekam di penjara selama tahun 2017.
”Opini WTP ini sebaiknya tidak hanya menyangkut laporan pertanggungjawaban keuangan pemda secara administratif. Opini WTP itu juga menyangkut seberapa banyak oknum pejabat pemprov terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana ABPD tahun 2017 itu,” kata Tuba Helan.