LANGSA, KOMPAS — AM (27) ditangkap petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 3b, Kota Langsa, Aceh. Sabu seberat 27,13 gram dimasukkan ke dalam botol sampo dan botol sabun mandi cair.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito, Selasa (22/5/2018), mengatakan, AM ditangkap pada Senin (21/5/2018) sekitar pukul 15.00.
Saat itu AM berpura-pura sebagai pembesuk seorang narapidana PNM. Petugas mencurigai barang bawaan AM. Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak lima paket sabu berbungkus plastik bening yang disembunyikan di dalam botol sampo dan sabun mandi.
”Paket tersebut titipan seseorang kepada PNM, narapidana di lapas. Namun, petugas berhasil menggagalkan sabu masuk ke dalam,” kata Agus.
Selain menahan pemasok sabu ke lapas, polisi juga menangkap seorang yang diduga pengedar ganja di Desa Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka MN (37) ditangkap di rumahnya bersama barang bukti ganja kering seberat 7,5 kilogram.
Agus mengatakan, penangkapan MN berawal dari informasi warga bahwa ada pengedar ganja di lingkungan mereka. Saat rumah MN dan sekitarnya digeledah, polisi menemukan dua karung berisi ganja kering yang disembunyikan di kandang ayam.
Pengakuan tersangka, kata Agus, ganja itu diambil seseorang di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.