JAYAPURA, KOMPAS - DPRD Provinsi Papua meminta solusi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemilih yang gagal mengikuti pemungutan suara dalam pilkada di Papua tahun ini. Sekitar 70 persen dari 530.000 pemilih terkena larangan itu karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus Pilkada DPRD Papua Thomas Sondegau di Jayapura, Rabu (23/5/2018). DPRD Papua menyayangkan 371.000 pemilih dinyatakan tak dapat memilih dalam pilkada tahun ini. Jumlah ini bisa setara jumlah penduduk di satu hingga dua kabupaten di Papua.
”Kami akan bertemu Kemendagri di Jakarta untuk membahas masalah ini. Ratusan ribu warga di Papua kehilangan hak pilihnya hanya karena perekaman KTP-el yang belum merata di semua kabupaten,” kata Thomas.
Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebar di Kabupaten Jayawijaya 156.433 orang, Paniai 121.560 orang, dan Kabupaten Lanny 66.490 orang. Mereka berada di Pegunungan Tengah Papua.
Anggota KPU Papua Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, mengungkapkan, hanya 30 persen dari 530.000 pemilih yang bakal memilih dalam pilkada di Papua kali ini. Mereka telah memiliki nomor induk kependudukan. Itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Libatkan pecalang
Sementara itu, Polda Bali akan melibatkan pecalang atau petugas pengaman desa adat di Bali untuk menjaga suasana Bali yang aman dan damai dalam pilkada di Bali 2018. Pecalang yang bertanggung jawab menjaga dan memelihara keamanan di setiap desa adat diharapkan berkoordinasi dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang bertugas di desa setempat.
Kepala Polda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose dalam deklarasi pecalang dan Bhabinkamtibmas se-Bali untuk pilkada damai di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, kemarin, mengatakan, pecalang adalah bentuk pengamanan swakarsa di Bali yang sudah terbentuk dan terstruktur dalam desa adat. ”Pecalang sudah diakui di Bali. Peran masyarakat melalui pengamanan swakarsa diperlukan dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Golose seusai apel.
Bali menggelar tiga pilkada secara serentak pada 2018, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung.
KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, segera membuat keputusan baru terkait peserta pilkada kota itu, yakni kembali menjadi dua pasangan calon. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim, yang sebelumnya digugurkan KPU Parepare.
”Sebetulnya kami belum mendapat salinan putusan dari MA dan juga belum mendapat pemberitahuan. Namun, kemungkinan di situs MA sudah ada soal itu. Kami menunggu salinan putusan dulu. Jika sudah ada, kami akan kembali melakukan pleno dan membuat SK (surat keputusan) baru,” kata Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, Rabu.
Pada 4 Mei lalu, KPU Parepare menggugurkan pencalonan pasangan Taufan-Pangerang dalam pilkada. Dalam putusan itu, KPU Parepare mempertegas keputusan Panitia Pengawas Pemilu Parepare yang dalam rekomendasinya menyebut pasangan Taufan-Pangerang melanggar UU tentang Pilkada.